Jakarta: Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) menyampaikan substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Salah satunya terkait jenis aset yang bisa dirampas.
"Hal ini diatur dalam Pasal 5 ayat (1) dan (2) RUU Perampasan Aset," kata Deputi III Kemenko Polhukam Sugeng Purnomo dalam diskusi virtual, Rabu, 10 Mei 2023.
Sugeng mengatakan Pasal 5 ayat (1) menyebut aset yang dirampas ialah yang diperoleh secara langsung atau tidak langsung dari tindak pidana. Termasuk, aset yang telah dihibahkan atau dikonversikan.
"Kemudian, aset yang diketahui atau patut diduga digunakan atau telah digunakan untuk melakukan tindak pidana," ujar dia.
Aset lain yang bisa disita, yakni aset yang sah milik pelaku tindak pidana. Aset tersebut sebagai pengganti yang telah dinyatakan dirampas oleh negara.
"Selanjutnya, aset yang merupakan barang temuan yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana," papar Sugeng.
Sugeng menyebut ketentuan Pasal 5 ayat (1) mengacu pada nilai aset minimal Rp100 juta. Angka itu berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Kalau jalan ke luar negeri, tidak boleh bawa uang tunai lebih dari Rp100 juta, makanya jadi pertimbangan tertentu," jelas dia.
Ketentuan perampasan lainnya mengacu pada ancaman pidana. Aset bisa dirampas bila tindak pidana yang diancam penjara empat tahun atau lebih.
Selain itu, Sugeng menjelaskan substansi Pasal 5 ayat (2) RUU Perampasan Aset. Pasal itu menyebut aset bisa dirampas bila tidak seimbang dengan penghasilan atau tidak seimbang dengan sumber penambahan kekayaan.
"Yang tidak dapat dibuktikan asal-usul perolehannya secara sah dan diduga terkait aset tindak pidana yang diperoleh sejak berlakunya UU ini," ujar dia.
Jenis aset lain yang bisa disita ialah benda sitaan. Asalkan, benda itu diperoleh dari hasil tindak pidana atau yang digunakan untuk melakukan tindak pidana.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) menyampaikan substansi Rancangan Undang-Undang (
RUU) Perampasan
Aset. Salah satunya terkait jenis aset yang bisa dirampas.
"Hal ini diatur dalam Pasal 5 ayat (1) dan (2) RUU Perampasan Aset," kata Deputi III Kemenko Polhukam Sugeng Purnomo dalam diskusi virtual, Rabu, 10 Mei 2023.
Sugeng mengatakan Pasal 5 ayat (1) menyebut aset yang dirampas ialah yang diperoleh secara langsung atau tidak langsung dari tindak pidana. Termasuk, aset yang telah dihibahkan atau dikonversikan.
"Kemudian, aset yang diketahui atau patut diduga digunakan atau telah digunakan untuk melakukan tindak pidana," ujar dia.
Aset lain yang bisa disita, yakni aset yang sah milik pelaku tindak pidana. Aset tersebut sebagai pengganti yang telah dinyatakan dirampas oleh negara.
"Selanjutnya, aset yang merupakan barang temuan yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana," papar Sugeng.
Sugeng menyebut ketentuan Pasal 5 ayat (1) mengacu pada nilai aset minimal Rp100 juta. Angka itu berdasarkan
UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Kalau jalan ke luar negeri, tidak boleh bawa uang tunai lebih dari Rp100 juta, makanya jadi pertimbangan tertentu," jelas dia.
Ketentuan perampasan lainnya mengacu pada ancaman pidana. Aset bisa dirampas bila tindak pidana yang diancam penjara empat tahun atau lebih.
Selain itu, Sugeng menjelaskan substansi Pasal 5 ayat (2) RUU Perampasan Aset. Pasal itu menyebut aset bisa dirampas bila tidak seimbang dengan penghasilan atau tidak seimbang dengan sumber penambahan kekayaan.
"Yang tidak dapat dibuktikan asal-usul perolehannya secara sah dan diduga terkait aset tindak pidana yang diperoleh sejak berlakunya UU ini," ujar dia.
Jenis aset lain yang bisa disita ialah benda sitaan. Asalkan, benda itu diperoleh dari hasil tindak pidana atau yang digunakan untuk melakukan tindak pidana.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)