Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Putri Candrawathi/Medcom.id/Fachri
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Putri Candrawathi/Medcom.id/Fachri

Vonis Putri Candrawathi Berkat Pembuktian JPU Yakinkan Hakim

Al Abrar • 13 Februari 2023 21:43
Jakarta: Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memvonis Putri Candrawathi 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat (Brigadir J). Putusan dibacakan dalam sidang putusan, Senin, 13 Februari 2023. 
 
Pengamat hukum Universitas Nasional (Unas), Ismail Rumadana menilai, putusan hakim tersebut berangkat dari pembuktian yang dilakukan jaksa penuntut umum (JPU) atas dakwaannya terhadap istri bekas Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo itu.
 
"Iya, tentu vonis hakim itu didasarkan pada pembuktian, keterangan saksi, fakta persidangan, dan keyakinan hakim. Akumulasi dari semua poin inilah kemudian hakim menjatuhkan vonis 20 tahun," katanya saat dihubungi.

Salah satu pembuktian JPU yang meyakinkan hakim adalah ragu terjadinya pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri. Pelecehan seksual disebut-sebut sebagai pemicu disusunnya rencana pembunuhan ini.
 
"Iya, karena sesuai fakta persidangan dengan diperkuat keyakinan hakim terkait adanya dugaan pelecehan Yosua kepada Putri juga tidak didukung oleh bukti-bukti yang kuat, seperti bukti visum dan lain-lain, sehingga majelis hakim menilai adanya  alasan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawati dikesampingkan," tuturnya.
 
Baca: Kecewa Divonis Penjara 20 Tahun, Kubu Putri Candawathi Masih Klaim Sebagai Korban

 
Ismail berpendapat, vonis 20 tahun penjara untuk Putri ini sangat tepat. Pangkalnya, sesuai tingkat kejahatan yang dilakukan terdakwa.
 
"Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut 8 tahun penjara," katanya. 
 
Sementara itu, kubu Putri Candrawathi, kecewa dengan vonis penjara 20 tahun. Mereka masih ngotot mengeklaim sebagai korban pelecehan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
 
"Tanggapan klien saya pastilah kecewa merasa kok Putri khususnya korban dihukum seberat itu ya," kata Kuasa Hukum Putri dan Sambo, Arman Hanis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023.
 
Arman juga kecewa dengan putusan Sambo. Hakim dinilai tidak mempertimbangkan faktor emosi dalam pembunuhan tersebut. Dia juga menuding hakim kurang adil karena tak memberikan pertimbangan yang meringankan.
 
"Tidak ada pertimbangan dua-duanya loh, tidak ada yang meringankan, tidak ada yang meringankan itu jadi pertanyaan juga buat kami," tegas Arman.
 
Kasus ini juga menyeret Ferdy Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan seorang asisten rumah tangga sekaligus sopir Sambo, Kuat Ma'ruf. 
 
Selain Putri, hakim juga menjatuhkan hukuman mati kepada Sambo karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Selain itu, melanggar Pasal 49 UU ITE jo Pasal 55 KUHP karena terbukti terlibat perintangan penyidikan (obstruction of justice) pengusutan kasus kematian Brigadir J.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan