Jakarta: PDI Perjuangan menyampaikan alasan pelaporan Rocky Gerung tak dilakukan langsung Presiden Joko Widodo. Rocky dilaporkan ke Bareskrim Polri karena diduga memfitnah Kepala Negara.
Tim Hukum PDI Perjuangan Johannes Lumban Tobing memahami pelaporan terhadap dugaan fitnah dan pencemaran nama baik merupakan delik aduan. Namun, pernyataan Rocky dinilai tak hanya mengandung unsur fitnah.
"Kita paham lah bahwa delik aduan yang merasa dirugikan nama baiknya tentu harusnya itu yang melaporkan. Tapi dari semua narasi dari semua percakapan yang kita temukan bahwa Rocky Gerung ada fitnah disitu, ada berita bohongnya dia di situ," kata Johannes di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu, 2 Agustus 2023.
Unsur berita bohong yang dimaksud yaitu tudingan kunjungan Presiden Jokowi ke Tiongkok. Jokowi disebut menawarkan IKN ke Negeri Tirai Bambu.
"Kalau misalnya berita ini 'Presiden Jokowi Pergi ke China Nawarin IKN'. Jadi dalam tendensi menawar-nawarkan ini, dalam konteks Presiden berkunjung ke sana dalam kewenangan dalam tugas negara. Saya kira itu," ungkap dia.
Maka, pelaporan terhadap Rocky tidak harus dilakukan Jokowi. PDI Perjuangan mengambil peran tersebut.
Selain itu, pelaporan tersebut merupakan bentuk kepedulian. Sebab, Jokowi merupakan kader PDI Perjuangan. Namun, Johannes mengaku belum mengkoordinasikan pelaporan tersebut kepada Jokowi.
"Jadi gini, bapak Presiden Jokowi ini kan kader PDIP. Ya kan? Karena ini kader PDIP, kami dari divisi hukum ini merasa bahwa memang ada hal yang salah," ungkap dia.
Dia menyampaikan pelaporan itu juga sebagai tidak ada pihak yang kebal terhadap hukum. Pernyataan fitnah harus ditindak tegas.
"Harus kita proses secara hukum," sebut dia.
Dia berharap Rocky laporan tersebut diprosss hingga persidangan. Menurut dia, pendiri SETARA Institute itu harus bertanggung jawab atas penyataannya.
Jakarta:
PDI Perjuangan menyampaikan alasan pelaporan
Rocky Gerung tak dilakukan langsung Presiden Joko Widodo. Rocky dilaporkan ke
Bareskrim Polri karena diduga memfitnah Kepala Negara.
Tim Hukum PDI Perjuangan Johannes Lumban Tobing memahami pelaporan terhadap dugaan fitnah dan pencemaran nama baik merupakan delik aduan. Namun, pernyataan Rocky dinilai tak hanya mengandung unsur fitnah.
"Kita paham lah bahwa delik aduan yang merasa dirugikan nama baiknya tentu harusnya itu yang melaporkan. Tapi dari semua narasi dari semua percakapan yang kita temukan bahwa Rocky Gerung ada fitnah disitu, ada berita bohongnya dia di situ," kata Johannes di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu, 2 Agustus 2023.
Unsur
berita bohong yang dimaksud yaitu tudingan kunjungan Presiden Jokowi ke Tiongkok. Jokowi disebut menawarkan IKN ke Negeri Tirai Bambu.
"Kalau misalnya berita ini 'Presiden Jokowi Pergi ke China
Nawarin IKN'. Jadi dalam tendensi menawar-nawarkan ini, dalam konteks Presiden berkunjung ke sana dalam kewenangan dalam tugas negara. Saya kira itu," ungkap dia.
Maka, pelaporan terhadap Rocky tidak harus dilakukan
Jokowi. PDI Perjuangan mengambil peran tersebut.
Selain itu, pelaporan tersebut merupakan bentuk kepedulian. Sebab, Jokowi merupakan kader PDI Perjuangan. Namun, Johannes mengaku belum mengkoordinasikan pelaporan tersebut kepada Jokowi.
"Jadi gini, bapak Presiden Jokowi ini kan kader PDIP. Ya kan? Karena ini kader PDIP, kami dari divisi hukum ini merasa bahwa memang ada hal yang salah," ungkap dia.
Dia menyampaikan pelaporan itu juga sebagai tidak ada pihak yang kebal terhadap hukum. Pernyataan fitnah harus ditindak tegas.
"Harus kita proses secara hukum," sebut dia.
Dia berharap Rocky laporan tersebut diprosss hingga persidangan. Menurut dia, pendiri SETARA Institute itu harus bertanggung jawab atas penyataannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)