Tim Hukum PDIP Johannes Lumban Tobing saat melaporkan Rocky Gerung di Bareskrim Polri. Foto: Medcom.id/Siti Yona.
Tim Hukum PDIP Johannes Lumban Tobing saat melaporkan Rocky Gerung di Bareskrim Polri. Foto: Medcom.id/Siti Yona.

Dinilai Memfitnah Jokowi, PDIP Laporkan Rocky Gerung

Siti Yona Hukmana • 02 Agustus 2023 12:24
Jakarta: Akademisi Rocky Gerung kembali dilaporkan ke Bareskrim Polri. Kali ini, pelaporan dilakukan PDI Perjuangan karena dinilai memfitnah Presiden Joko Widodo (Jokowi).
 
"Kami pagi ini Tim Hukum dari DPP PDI Perjuangan, ini kami lengkap satu tim. Maksud kedatangan kami hari ini ke Bareskrim Mabes Polri untuk membuat laporan polisi atas dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh saudara Rocky Gerung," kata Tim Hukum PDIP Johannes Lumban Tobing di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 2 Agustus 2023.
 
Johannes mengaku mendengar, melihat, dan mencatat sejumlah pelanggaran hukum yang diduga dilakukan Rocky. Pelanggaran hukum itu disebut terjadi saat berbicara di hadapan para buruh, khususnya Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik dan Mesin di Kabupaten Bekasi beberapa waktu lalu.

"Kami menduga ada fitnah yang dilakukan oleh saudara Rocky Gerung. Yang pertama, Jokowi berupaya menunda Pemilu 2024 karena Jokowi tidak pernah peduli kepada buruh," ungkap Johannes.
 
Kedua, pernyataan Rocky Gerung yang menyuarakan people power bila Pemilu 2024 terhalang karena ambisi Presiden Jokowi. Berdasarkan pernyataan Rocky, people power itu akan dilakukan mulai 10 Agustus 2023.
 
Baca juga: 3 Saksi Diperiksa Usut Kasus Rocky Gerung Terkait Dugaan Penghinaan Jokowi

Ketiga, Rocky menyebut ambisi Jokowi mempertahankan legacy. Kepala Negara disebut hanya mementingkan kepentingan pribadi.
 
"Dia (Jokowi) pergi ke Cina buat nawarin IKN. Dia (Jokowi) mondar-mandir ke koalisi yang satu ke koalisi yang lain untuk mencari kejelasan nasibnya. Dia (Jokowi) hanya memikirkan dirinya sendiri, tidak pernah memikirkan nasib kita para buruh," tutur Johannes menyampaikan pernyataan Rocky.
 
Johannes mengatakan Rocky juga menyebut bajingan tolol dan pengecut. Namun, tidak dijelaskan siapa yang dimaksud dalam pernyataan Rocky tersebut.
 
Semua narasi itu, dipelajari dan diterjemahkan. Hasilnya, Rocky diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum.
 
"Kami menduga ini adalah pelanggaran pidana," sebut dia.
 
Rocky pun dilaporkan ke Bareskrim Polri. PDI Perjuangan menyerahkan sejumlah alat bukti kepada aparat.
 
"Semua data-data yang sudah kami lengkapi barang bukti percakapan dari seluruh media-media yang sudah kami kumpulkan hari ini akan kami serahkan ke penyidik Bareskrim," ujar dia.
 
Sebelumnya, Rocky Gerung juga dilaporkan oleh Relawan Indonesia Bersatu atas dugaan penghinaan Presiden Jokowi ke Polda Metro Jaya. Laporan teregistrasi dengan nomor: LP/B/4459/VII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 31 Juli 2023.
 
Bahkan, Polda Metro Jaya telah menyelidiki laporan ini. Penyelidikan dilakukan dengan memeriksa tiga saksi.
 
Rocky dan Refly dilaporkan terkait Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan