Mahkamah Konstitusi. Dok. Medcom
Mahkamah Konstitusi. Dok. Medcom

Kewenangan Penyidikan Korupsi Koneksitas Diuji ke MK

Arga sumantri • 04 Agustus 2023 00:15
Jakarta: Praktisi hukum Gugum Ridho Putra mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia juga menguji Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
 
Gugum menunjuk tim advokasi bantuan hukum Bulan Bintang mengawal uji materi kedua UU itu. Pasal-pasal yang diuji spesifik tentang kewenangan KPK menyidik pidana korupsi koneksitas.
 
"Ketidakjelasan soal kewenangan korupsi koneksitas melemahkan profesionalisme KPK sehingga perlu diperjelas oleh MK," kata Ketua Tim Advokasi Hukum Bulan Bintang Irfan Maulana Muharram melalui keterangan tertulis, Kamis, 3 Agustus 2023.

Gugatan ini berangkat dari sikap KPK yang meminta maaf atas penetapan tersangka personel TNI aktif. Irfan mengatakan banyak yang mempertanyakan apa benar KPK tidak memiliki wewenang menyidik perkara sejenis.
 
"KUHAP sudah mengatur pidana koneksitas, namun apakah KPK berwenang menggunakan wewenang tersebut, masih menyisakan pertanyaan," ujarnya.
 
Baca juga: Penyidikan Koneksitas Disebut Bukan Pilihan, Tapi Sebuah Keharusan

Anggota tim advokasi bantuan hukum Bulan Bintang lainnya, Gatot Priadi menegaskan wewenang KPK menyidik tindak pidana koneksitas diatur dalam Pasal 42 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002. Namun, tatacara pelaksanaannya belum jelas. 
 
"Wewenangnya sudah ada tapi tatacara penggunaannya belum jelas sehingga KPK terlihat ragu-ragu," ujar Gatot.
 
Gatot menerangkan KUHAP sudah mengatur tatacara penanganan pidana koneksitas. Namun, hanya untuk Jaksa Agung.
 
"Pidana koneksitas di KUHAP sudah ada, tapi hanya untuk Jaksa Agung. Kami berharap dengan uji materi ini wewenang KPK menjadi jelas,” jelas Gatot.
 
Perkara uji materi tersebut telah didaftarkan pada Rabu, 2 Agustus 2023 dan teregistrasi dengan nomor 84-1/PUU/PAN.MK/AP3, dengan. Pokok perkara pengujian materil Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan