Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menguatkan perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Agung (Kejagung). Kesepahaman ini diharap bisa mengoptimalkan penyelesaian kasus.
Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri mengatakan kerja sama itu juga bisa membuat kedua instansi mengambil alih kasus yang sulit dikerjakan. Tercatat, Lembaga Antirasuah mengambil 27 kasus dari Kejaksaan sepanjang 2022.
"Di mana 25 perkara merupakan carry over dari 2021 dan 2 perkara merupakan perkara dengan SK (surat keputusan) tahun 2022," kata Ali melalui keterangan tertulis, Kamis, 9 Februari 2023.
Ali menjelaskan dari total kasus yang diambil, 18 di antaranya sudah mempunyai kepastian hukum. Sembilan sisanya masih dalam proses penyidikan.
Dia juga menjelaskan kerja sama ini diperkuat untuk mempercepat penyelesaian penanganan kasus dengan menciptakan sinergitas dua lembaga. KPK dan Kejagung berencana menyederhanakan proses dan mekanisme alur koordinasi agar menjadi lebih sistematis.
"Sehingga penanganan perkara tindak pidana korupsi dapat berjalan secara efektif dan efisien," ucap Ali.
Kerja sama ini diharapkan bisa memberikan kepastian hukum kepada para pihak yang berperkara. Optimalisasi pemulihan keuangan negara juga diyakini bisa maksimal.
"Hal ini selaras dengan amanah Undang-Undang KPK Pasal 6 huruf d dimana KPK bertugas melakukan supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi," ujar Ali.
Selain itu, Ali mengajak masyarakat aktif memantau kinerja KPK dan Kejagung. Karena, pemberantasan korupsi tidak bisa dimaksimalkan jika cuma mengandalkan penegak hukum.
"KPK mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk punya semangat yang sama dalam upaya membangun peradaban masyarakat Indonesia yang berbudaya antikorupsi," tutur Ali.
Jakarta: Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) menguatkan perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Agung (Kejagung). Kesepahaman ini diharap bisa mengoptimalkan penyelesaian kasus.
Juru bicara bidang penindakan
KPK Ali Fikri mengatakan kerja sama itu juga bisa membuat kedua instansi mengambil alih kasus yang sulit dikerjakan. Tercatat, Lembaga Antirasuah mengambil 27 kasus dari
Kejaksaan sepanjang 2022.
"Di mana 25 perkara merupakan
carry over dari 2021 dan 2 perkara merupakan perkara dengan SK (surat keputusan) tahun 2022," kata Ali melalui keterangan tertulis, Kamis, 9 Februari 2023.
Ali menjelaskan dari total kasus yang diambil, 18 di antaranya sudah mempunyai kepastian hukum. Sembilan sisanya masih dalam proses penyidikan.
Dia juga menjelaskan kerja sama ini diperkuat untuk mempercepat penyelesaian penanganan kasus dengan menciptakan sinergitas dua lembaga. KPK dan Kejagung berencana menyederhanakan proses dan mekanisme alur koordinasi agar menjadi lebih sistematis.
"Sehingga penanganan perkara tindak pidana korupsi dapat berjalan secara efektif dan efisien," ucap Ali.
Kerja sama ini diharapkan bisa memberikan kepastian hukum kepada para pihak yang berperkara. Optimalisasi pemulihan keuangan negara juga diyakini bisa maksimal.
"Hal ini selaras dengan amanah Undang-Undang KPK Pasal 6 huruf d dimana KPK bertugas melakukan supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi," ujar Ali.
Selain itu, Ali mengajak masyarakat aktif memantau kinerja KPK dan Kejagung. Karena, pemberantasan korupsi tidak bisa dimaksimalkan jika cuma mengandalkan penegak hukum.
"KPK mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk punya semangat yang sama dalam upaya membangun peradaban masyarakat Indonesia yang berbudaya antikorupsi," tutur Ali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)