Kasus Korupsi Antam-Loco Montrado, KPK Kaji Penerbitan Sprindik untuk Tersangka Lain
Candra Yuri Nuralam • 08 Februari 2023 10:38
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bakal terus mendalami kasus dugaan korupsi kerja sama pengelolaan anoda logam antara PT Antam Tbk dengan PT Loco Montrado pada 2017. Kini, Lembaga Antirasuah tengah mengkaji penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk menetapkan tersangka lain dalam kasus itu.
"Kami sejauh ini kami juga komunikasi dengan tim penyidik terus mengkaji bagaimana diterbitkan kembali surat perintah penyidikan untuk tersangka yang lain," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa, 8 Februari 2023.
Keterlibatan Direktur PT Loco Montrado Siman Bahar saat ini masih diusut KPK. Lembaga Antikorupsi menegaskan kemenangannya dalam praperadilan beberapa waktu lalu bukan berarti tidak bisa terkena jeratan hukum lagi.
"Jadi sekali lagi yang harus digaribawahi adalah proses administrasi nya syarat formilnya, bukan materi," ucap Ali.
KPK berencana membuka penyidikan ulang terhadap Direktur PT Loco Montrado Siman Bahar. Siman menang praperadilan dan melepas status tersangka dalam dugaan rasuah kerja sama pengelolaan anoda logam antara PT Antam Tbk dengan PT Loco Montrado pada 2017.
"Akan kami ulangi lagi, sprindik (surat perintah penyidikan) kita perbaharui," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 17 Januari 2023.
Karyoto mengatakan kalah dalam praperadilan bukan berarti KPK tidak bisa menetapkan Siman sebagai tersangka. Saat ini, bukti keterlibatan Direktur PT Loco Montrado itu lebih kuat dari sebelumnya.
General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam PT Antam Tbk Dodi Martimbang menjadi tersangka tunggal dalam kasus ini. Permasalahan ini bermula ketika unit bisnis pengelolaan dan pemurnian logam mulia PT Antam Tbk melaksanakan kontrak karya terkait pemurnian emas mentah dengan beberapa perusahaan.
Saat kerja sama itu berlangsung, Dodi enggan menggunakan jasa perusahaan yang sudah menandatangani kesepakatan. Keputusan itu diambil sepihak.
Dodi lantas memilh PT Loco Montrado untuk bekerja sama dalam proyek itu. Dia bahkan tidak melaporkan langkah tersebut kepada direksi PT Antam Tbk.
Beberapa Kejanggalan
Ada beberapa kejanggalan dalam pemilihan PT Loco Montrado. Pertama, perusahaan itu tidak memiliki pengalaman maupun kemampuan teknis yang sama dengan PT Antam Tbk dalam mengelola anoda logam.
PT Loco Montado juga diketahui tidak memiliki sertifikat internasional. Kejanggalan lain yakni kontrak dibuat dengan tanggal yang dimundurkan. PT Loco Montrado juga diduga mengekspor anoda logam dengan kadar emas rendah yang sejatinya dilarang.
Keuangan negara ditaksir merugi Rp100,7 miliar. Angka itu didapatkan dari penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dodi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bakal terus mendalami kasus dugaan korupsi kerja sama pengelolaan anoda logam antara PT Antam Tbk dengan PT Loco Montrado pada 2017. Kini, Lembaga Antirasuah tengah mengkaji penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk menetapkan tersangka lain dalam kasus itu.
"Kami sejauh ini kami juga komunikasi dengan tim penyidik terus mengkaji bagaimana diterbitkan kembali surat perintah penyidikan untuk tersangka yang lain," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa, 8 Februari 2023.
Keterlibatan Direktur PT Loco Montrado Siman Bahar saat ini masih diusut KPK. Lembaga Antikorupsi menegaskan kemenangannya dalam praperadilan beberapa waktu lalu bukan berarti tidak bisa terkena jeratan hukum lagi.
"Jadi sekali lagi yang harus digaribawahi adalah proses administrasi nya syarat formilnya, bukan materi," ucap Ali.
KPK berencana membuka penyidikan ulang terhadap Direktur PT Loco Montrado Siman Bahar. Siman menang praperadilan dan melepas status tersangka dalam dugaan rasuah kerja sama pengelolaan anoda logam antara PT Antam Tbk dengan PT Loco Montrado pada 2017.
"Akan kami ulangi lagi, sprindik (surat perintah penyidikan) kita perbaharui," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 17 Januari 2023.
Karyoto mengatakan kalah dalam praperadilan bukan berarti KPK tidak bisa menetapkan Siman sebagai tersangka. Saat ini, bukti keterlibatan Direktur PT Loco Montrado itu lebih kuat dari sebelumnya.
General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam PT Antam Tbk Dodi Martimbang menjadi tersangka tunggal dalam kasus ini. Permasalahan ini bermula ketika unit bisnis pengelolaan dan pemurnian logam mulia PT Antam Tbk melaksanakan kontrak karya terkait pemurnian emas mentah dengan beberapa perusahaan.
Saat kerja sama itu berlangsung, Dodi enggan menggunakan jasa perusahaan yang sudah menandatangani kesepakatan. Keputusan itu diambil sepihak.
Dodi lantas memilh PT Loco Montrado untuk bekerja sama dalam proyek itu. Dia bahkan tidak melaporkan langkah tersebut kepada direksi PT Antam Tbk.
Beberapa Kejanggalan
Ada beberapa kejanggalan dalam pemilihan PT Loco Montrado. Pertama, perusahaan itu tidak memiliki pengalaman maupun kemampuan teknis yang sama dengan PT Antam Tbk dalam mengelola anoda logam.
PT Loco Montado juga diketahui tidak memiliki sertifikat internasional. Kejanggalan lain yakni kontrak dibuat dengan tanggal yang dimundurkan. PT Loco Montrado juga diduga mengekspor anoda logam dengan kadar emas rendah yang sejatinya dilarang.
Keuangan negara ditaksir merugi Rp100,7 miliar. Angka itu didapatkan dari penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dodi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)