Cirebon: Anggota tim kuasa hukum Nurhayati, Waswin Janata, meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tetap melindungi sang klien kendati pemerintah telah membebaskan eks Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu itu dari status tersangka.
"Sambil menunggu kepastian tersebut, kami terus melakukan koordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan serta LPSK," kata Waswin, Selasa, 1 Maret 2022.
Selain itu, iaa juga meminta LPSK untuk tetap memberikan perlindungan kepada Nurhayati sampai masalah pokok yang dilaporkan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Citemu, bisa diselesaikan.
"Kami memohon kepada LPSK, tetap memberikan perlindungan kepada klien kami, sampai masalah pokoknya selesai," ujar mantan kuasa hukum Persebaya Surabaya ini.
Baca juga: Nurhayati Berharap Segera Mendapat Kepastian Hukum
Sementara itu, Nurhayati mengaku siap mengikuti proses yang harus ia jalani, sampai status hukumnya bisa lebih jelas.
Nurhayati mengungkapkan mengalami tekanan psikologis yang cukup besar saat menjalani proses kasus. Apalagi, saat ia mendapatkan surat terkait status tersangka.
"Seperti disambar petir disiang bolong," ujarnya.
Adanya informasi status tersangka akan dihentikan, Nurhayati lega. Sebab selama beberapa waktu ke belakang, ia merasa sangat terbebani dengan status tersebut.
"Termasuk, anak saya juga menjadi korban perundungan," kata dia.
Nurhayati berharap, kepastian hukum terkait status dirinya bisa segera tuntas. Apalagi, belum ada keterangan resmi dari pemerintah atas kasus yang membelitnya.
"Belum ada informasi resmi, baru dapat dari media saja," ungkapnya.
Cirebon: Anggota tim kuasa hukum
Nurhayati, Waswin Janata, meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tetap melindungi sang klien kendati pemerintah telah membebaskan eks Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu itu dari status tersangka.
"Sambil menunggu kepastian tersebut, kami terus melakukan koordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan serta LPSK," kata Waswin, Selasa, 1 Maret 2022.
Selain itu, iaa juga meminta LPSK untuk tetap memberikan perlindungan kepada Nurhayati sampai masalah pokok yang dilaporkan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Citemu, bisa diselesaikan.
"Kami memohon kepada LPSK, tetap memberikan perlindungan kepada klien kami, sampai masalah pokoknya selesai," ujar mantan kuasa hukum Persebaya Surabaya ini.
Baca juga:
Nurhayati Berharap Segera Mendapat Kepastian Hukum
Sementara itu, Nurhayati mengaku siap mengikuti proses yang harus ia jalani, sampai status hukumnya bisa lebih jelas.
Nurhayati mengungkapkan mengalami tekanan psikologis yang cukup besar saat menjalani proses kasus. Apalagi, saat ia mendapatkan surat terkait status tersangka.
"Seperti disambar petir disiang bolong," ujarnya.
Adanya informasi status tersangka akan dihentikan, Nurhayati lega. Sebab selama beberapa waktu ke belakang, ia merasa sangat terbebani dengan status tersebut.
"Termasuk, anak saya juga menjadi korban perundungan," kata dia.
Nurhayati berharap, kepastian hukum terkait status dirinya bisa segera tuntas. Apalagi, belum ada keterangan resmi dari pemerintah atas kasus yang membelitnya.
"Belum ada informasi resmi, baru dapat dari media saja," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)