"Kami bisa memakai metode tipe A atau tanpa laporan dalam kasus itu," kata Kepala Bidang Humas Polda DIY, Komisaris Besar Yuliyanto ditemui di Mapolda DIY, Jumat, 22 April 2022.
Ia mengatakan pemilik bahan peledak berinisial A, 22, masih diperiksa di Polsek Ngaglik. Yuliyanto mengatakan A merupakan warga desa setempat.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"A diperiksa terkait kepemilikan bahan (peledak) ini. Dia membeli bahan dan menitipkan di rumah warga," kata doa.
Sampai saat ini, ujarnya, masih berstatus saksi. Ia mengatakan penetapan tersangka akan melihat hasil pemeriksaan.
Baca juga: Ledakan yang Hancurkan Rumah Warga Sleman Low Explosive
"Juga melihat petunjuk yang ditemukan. Kami akan melihat perkembangannya nanti," ujarnya.
Yuliyanto mengatakan orang yang menyimpan petasan maupun bahan peledak bisa dijerat UU Darurat. Selain itu, pemilik maupun pengangkut bahan peledak harus kantongi izin.
"Sejauh ini baru satu orang yang diperiksa atau di BAP. Yang lain belum," jelasnya.
Sebuah rumah warga di Dusun Plosokuning V, Desa Minomartani, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, DIY hancur akibat ledakan petasan pada Jumat, 22 April 2022. Tim gegana Brimob Polda DIY yang mendatangi lokasi mendapati tiga jenis bahan peledak, yakni klorat, arang, dan sulfur atau belerang dalam ukuran beberapa miligram.