Bandung: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstuksikan agar melakukan tracing atau pelacakan sindikat yang terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu di Indonesia. Menyusul pengungkapan barang bukti sabu seberat kurang lebih 1,2 ton yang akan diedarkan di Kabupaten Pangandaran.
"Tolong lakukan tracing, proses TPPU terhadap pelaku atau bandar narkoba ini. Sehingga mereka jera terhadap apa yang telah dilakukan," ucap dia usai merilis pengungkapan sabu di Kabupaten Bandung, Kamis, 24 Maret 2022.
Listyo mengatakan, pemberantasan narkoba perlu dilakukan dari mulai hulu hingga hilir. Dia pun memerintahkan jajarannya agar melakukan tindakan tegas apabila ada anggota Polri yang terlibat dalan peredaran maupun penggunaan narkoba.
Baca juga: Kapolri: Sabu 1,2 Ton di Pangandaran Diselundupkan Jaringan Internasional
"Saya minta ini terus diberantas dari mulai hulu sampai hilir. Saya juga minta seluruh Kapolda, Kapolres kalau ada anggota yang terlibat pecat, pidanakan, dan berikan hukuman maksimal. Itu komitmen kita, saya tidak mau bahwa ada bagian dari institusi Polri ikut bermain dengan ini," kata dia.
Di samping itu, dia juga telah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan dan pengadilan agar memberikan hukuman maksimal terhadap para pelaku peredaran narkoba. Hal itu untuk menjaga dan melindungi generasi muda dari ancaman bahaya narkoba.
"Kami mengimbau kepada mitra kami di kejaksaan, pengadilan negeri memberikan hukuman maksimal kepada para pelaku ini. Kita memiliki tugas untuk menjaga agar generasi muda kita terjaga dari ancaman narkoba," ucap dia.
Ditresnarkoba Polda Jawa Barat sebelumnya telah menangkap lima orang tersangka dan mengamankan barang bukti sabu 1,2 ton di Kabupaten Bandung. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
Bandung: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstuksikan agar melakukan tracing atau pelacakan sindikat yang terlibat dalam
peredaran narkoba jenis sabu di Indonesia. Menyusul pengungkapan barang bukti sabu seberat kurang lebih 1,2 ton yang akan diedarkan di Kabupaten Pangandaran.
"Tolong lakukan tracing, proses TPPU terhadap pelaku atau bandar narkoba ini. Sehingga mereka jera terhadap apa yang telah dilakukan," ucap dia usai merilis pengungkapan sabu di Kabupaten Bandung, Kamis, 24 Maret 2022.
Listyo mengatakan, pemberantasan narkoba perlu dilakukan dari mulai hulu hingga hilir. Dia pun memerintahkan jajarannya agar melakukan tindakan tegas apabila ada anggota Polri yang terlibat dalan peredaran maupun penggunaan narkoba.
Baca juga:
Kapolri: Sabu 1,2 Ton di Pangandaran Diselundupkan Jaringan Internasional
"Saya minta ini terus diberantas dari mulai hulu sampai hilir. Saya juga minta seluruh Kapolda, Kapolres kalau ada anggota yang terlibat pecat, pidanakan, dan berikan hukuman maksimal. Itu komitmen kita, saya tidak mau bahwa ada bagian dari institusi Polri ikut bermain dengan ini," kata dia.
Di samping itu, dia juga telah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan dan pengadilan agar memberikan hukuman maksimal terhadap para pelaku peredaran narkoba. Hal itu untuk menjaga dan melindungi generasi muda dari ancaman bahaya narkoba.
"Kami mengimbau kepada mitra kami di kejaksaan, pengadilan negeri memberikan hukuman maksimal kepada para pelaku ini. Kita memiliki tugas untuk menjaga agar generasi muda kita terjaga dari ancaman narkoba," ucap dia.
Ditresnarkoba Polda Jawa Barat sebelumnya telah menangkap lima orang tersangka dan mengamankan barang bukti sabu 1,2 ton di Kabupaten Bandung. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)