Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat jumpa pers pengungkapan 1,2 ton sabu di Kabupaten Pangandaran. Istimewa
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat jumpa pers pengungkapan 1,2 ton sabu di Kabupaten Pangandaran. Istimewa

Kapolri: Sabu 1,2 Ton di Pangandaran Diselundupkan Jaringan Internasional

P Aditya Prakasa • 24 Maret 2022 13:51
Bandung: Lima tersangka penyelundupan sabu 1,2 ton berinisial SA, HM, HH, AH, dan MH masuk dalam jaringan internasional. Sabu diselundupkan lewat jalur laut di Pantai Pangandaran, Jawa Barat.
 
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pengungkapan peredaran sabu tersebut berawal dari penangkapan tersangka SA di Kabupaten Bogor pada 25 Februari 2022 lalu. Saat itu, polisi mendapatkan barang bukti sabu dengan berat 6 gram.
 
"Terungkapnya kasus narkotika jenis sabu jaringan internasional ini berawal dari hasil pengembangan terhadap kasus narkotika jenis sabu yang sebelumnya telah diungkap oleh Ditresnarkoba Polda Jabar atas nama tersangka SA," kata Listyo, di Kabupaten Bandung, Kamis 24 Maret 2022.

Dari hasil pemeriksaan, sabu itu didapat SA dari tersangka HM. Polisi lalu melacak HM dan mendapatkan informasi HM bagian dari jaringan internasional dan hendak melakukan transaksi sabu dalam jumlah besar melalui jalur laut.
 
"Saudara HM terlibat jaringan peredaran sabu internasional," ucap dia.
 
Baca: Polda Jabar Gagalkan Penyeludupan Satu Ton Sabu-sabu di Pangandaran
 
Ditresnarkoba Polda Jabar kemudian melakukan rangkaian penyelidikan. HM diketahui melakukan aksinya bersama tersangka lain berinisial HH. Mereka sering mengedarkan sabu di wilayah Pangandaran. Dia menerima narkotika tersebut melalui jalur laut.
 
"Lalu didapat informasi bahwa HM akan menerima narkotika jenis sabu lewat perahu nelayan di wilayah Madasari, Kabupaten Pangandaran," kata dia.
 
Dari informasi yang telah diperoleh, sambung Listyo, polisi lalu menangkap HM pada 16 Maret saat hendak memindahkan sabu yang disimpan di dalam karung ke dalam mobil. Diketahui, total berat sabu nyaris 2 ton yang disita polisi dalam kasus ini.
 
"HM memang benar berlabuh di pantai Madasari dan dilakukan penyergapan pada saat memindahkan karung yang diduga sabu ke mobil yang sudah menunggu di Pantai Madasari," kata dia.
 
Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 113 ayat 2 juncto Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 115 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan diancam pidana hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan