Dua orang diduga menjadi pelaku perusakan bus Arema FC di Kabupaten Sleman. Medcom.id/ Mustaqim
Dua orang diduga menjadi pelaku perusakan bus Arema FC di Kabupaten Sleman. Medcom.id/ Mustaqim

Perusak Bus Arema FC di Sleman Ditangkap

Ahmad Mustaqim • 01 Februari 2023 19:43
Sleman: Jajaran Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menangkap dua orang diduga menjadi pelaku perusakan bus Arema FC di Kabupaten Sleman. Kedua orang tersebut kini berstatus tersangka.
 
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadir Reskrimum) Polda DIY, AKBP K. Tri Panungko, mengatakan dua orang yang ditangkap yakni BN, 22 dan NR, 19. Mereka diduga menjadi pelaku pelemparan batu dan benda lain usai laga PSS Sleman melawan Arema FC pada 26 Januari 2023 lalu.
 
"Ada beberapa sudut kaca bus pecah dan retak. Pemain dan ofisial Arema FC ada terkena lemparan batu," kata Tri Panungko di Mapolda DIY, Rabu, 1 Februari 2023.
 
Baca: Dalang Perusakan Kantor Arema Didalami dari 7 Tersangka

Dia menjelaskan peristiwa itu terjadi sekitar 19.30 WIB setelah PSS Sleman menang 2-0 atas Arema FC. Bus tersebut sedianya segera meninggalkan Stadion Maguwoharjo menuju penginapan. Sayang, perusakan tak terhindarkan dan terjadi di kawasan Stadion Maguwoharjo tersebut.

"Usai pertandingan, sewaktu pemain dan ofisial (Arema FC) naik bus dan sudah berjalan di sekitar stadion, terjadi pelemparan yang mengakibatkan kerusakan bus tersebut," jelas Tri.
 
Hasil sementara penyidikan, dua terduga pelaku yang merupakan suporter itu mengaku kecewa dengan Arema FC. Klub yang identik warna biru itu disebut harus mundur dari Liga 1 musim ini usai tragedi maut Kanjuruhan tahun lalu.
 
"Motifnya, pelau merasa kecewa terhadap Arema FC yang tak mau mengundurkan diri dari Liga 1 sehingga liga-liga tertunda. Suporter dilarang masuk stadion, Liga 2 dan Liga 3 dihentikan," ungkap Tri Panungko meniru pernyataan terduga pelaku.
 
Atas kasus tersebut polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti jaket hoodie milik terduga pelaku, celana jeans, dan gawai. Selain itu, ada bambu, batu, dan konblok yang dipakai untuk merusak bus Arema FC
 
Polisi menjerat keduanya dengan pasal 170 KUHP dan 406 KUHP yang ancaman pidananya paling lama 5 tahun. Kemudian juga denda paling banyak Rp4,5 juta.
 
"Tersangka bisa bertambah. Kami masih terus mendalami dengan kesaksian dan barang bukti. Ada dimungkinkan para pelaku bertambah," ungkapnya.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 

 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan