Palembang: Sebanyak 11.275 narapidana di Sumatra Selatan (Sumsel) mendapat remisi dalam rangka HUT ke-77 Republik Indonesia. Dengan rincian 5.916 narapidana kasus narkotika, 10 kasus korupsi, dan sisanya kasus pidana umum lainnya.
"Remisi ini direncanakan akan diberikan secara simbolis saat HUT RI-77 di LPKA Pakjo Palembang," kata Kabid Pembinaan, Bimbingan Informasi, dan Teknologi Kemenkumham Sumsel, Pudjiono Gunawan, Sabtu, 13 Agustus 2022.
Pudjiono mengatakan pemberian remisi itu diberikan dari 20 lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di seluruh Sumsel.
Dari jumlah tersebut ada 257 narapaidana di antaranya mendapatkan remisi umum II atau langsung bebas. Remisi umum II itu merupakan pengurangan masa pidana 1-6 bulan.
Menurutnya warga binaan anak berhak mendapatkan remisi apabila telah berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman pidana selama enam bulan.
Serta telah mengikuti program pembinaan oleh Lapas atau Rutan dengan predikat baik.
"Kami berharap kepada warga binaan lapas yang mendapatkan remisi bebas nantinya akan menjadi pribadi yang lebih baik lagi di lingkungannnya dan tidak mengulangi perbuatan pidana di kemudian hari," ungkapnya.
Palembang: Sebanyak 11.275 narapidana di Sumatra Selatan (Sumsel) mendapat
remisi dalam rangka
HUT ke-77 Republik Indonesia. Dengan rincian 5.916 narapidana kasus
narkotika, 10 kasus korupsi, dan sisanya kasus pidana umum lainnya.
"Remisi ini direncanakan akan diberikan secara simbolis saat HUT RI-77 di LPKA Pakjo Palembang," kata Kabid Pembinaan, Bimbingan Informasi, dan Teknologi Kemenkumham Sumsel, Pudjiono Gunawan, Sabtu, 13 Agustus 2022.
Pudjiono mengatakan pemberian remisi itu diberikan dari 20 lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di seluruh Sumsel.
Dari jumlah tersebut ada 257 narapaidana di antaranya mendapatkan remisi umum II atau langsung bebas. Remisi umum II itu merupakan pengurangan masa pidana 1-6 bulan.
Menurutnya warga binaan anak berhak mendapatkan remisi apabila telah berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman pidana selama enam bulan.
Serta telah mengikuti program pembinaan oleh Lapas atau Rutan dengan predikat baik.
"Kami berharap kepada warga binaan lapas yang mendapatkan remisi bebas nantinya akan menjadi pribadi yang lebih baik lagi di lingkungannnya dan tidak mengulangi perbuatan pidana di kemudian hari," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)