Ilustrasi Medcom.id
Ilustrasi Medcom.id

507 Warga Binaan Lapas Kelas IIB Tulungagung Dapat Remisi HUT RI

Antara • 09 Agustus 2022 19:28
Tulungagung: Sebanyak 507 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tulungagung, Jawa Timur, bakal menerima remisi pengurangan masa hukuman dalam rangka perayaan HUT 77 Kemerdekaan RI.
 
"Ada 645 warga binaan yang kami usulkan, dan yang disetujui Kemenkumham RI sebanyak 507 orang," kata Kasi Binadik Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Tulungagung, Imam Fahmi di Tulungagung, Selasa, 9 Agustus 2022.
 
Para warga binaan yang mendapat remisi telah menjalani hukuman kurungan pidana selama enam bulan. Sedangkan 138 warga binaan lainnya yang diusulkan namun belum mendapat kepastian remisi, saat ini masih dalam tahap pemeriksaan berkas.

Fahmi melanjutkan, dari keseluruhan warga binaan yang sudah mendapat kepastian remisi, mayoritas atau sekitar sekitar 55 persen adalah narapidana kasus penyalahgunaan narkoba.
 
Baca: Lapas Kelas II A Kota Metro Usulkan 1 Napiter Dapat Remisi HUT RI

"Remisi akan diumumkan saat peringatan HUT Kemerdekaan RI pada 17 Agustus nanti. Dan satu orang di antaranya dipastikan langsung bebas setelah mendapat remisi," lanjut Fahmi.
 
Tidak ada napi kasus terorisme maupun kasus korupsi yang menerima remisi tahanan. Menurut keterangan Fahmi, selain sudah menjalani masa hukuman minimal enam bulan, prasyarat bagi napi atau warga binaan kasus korupsi adalah harus sudah mengembalikan uang kerugian negara.
 
Sementara untuk napi kasus terorisme wajib menyatakan ikrar pengakuan dan kesetiaan pada NKRI. Di LP Tulungagung ada enam napi korupsi dan satu napiter. Salah satu napi korupsi adalah mantan Bupati Tulungagung.
 
"Karena tidak membayar kerugian negara dan denda, napi korupsi tidak mendapat remisi," jelasnya.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan