Bandar Lampung: Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kota Metro mengusulkan satu narapidana kasus terorisme mendapatkan remisi HUT 77 Kemerdekaan Indonesia. Saat ini terdapat dua narapidana kasus terorisme di sana.
Dua narapidana kasus terorisme di antaranya Awal Septo Adi bin Zainuddin warga Lampung, dan Kresno alias Kres bin Has yang memiliki tiga alamat di antaranya, Kota Metro, Lampung Tengah, dan Jawa Timur.
Kepala Lapas Kelas II A Kota Metro, Muchamad Mulyana, mengatakan, untuk menyambut HUT 77 RI, pihaknya telah mengusulkan ratusan narapidana untuk mendapatkan remisi.
"Dalam hal ini, memang Lapas Metro masih memiliki dua narapidana terorisme. Saat ini keduanya memang masih belum mendapatkan remisi, sehingga kami baru mengusulkan satu orang yang telah memenuhi syarat," kata dia di ruang kerja, Selasa, 9 Agustus 2022.
Mulyana menjelaskan, untuk yang mendapat usulan remisi ialah narapidana atas nama Awal Seto. Sebab ketentuannya harus minimal menjalani enam bulan penjara, berkelakuan baik, dan berikrar NKRI. Selanjutnya, narapidana kasus terorisme harus mengikuti program deradikalisasi BNPT dan Lapas Metro.
"Untuk Napi atas nama Awal sudah ada keterangan dari BNPT telah menyatakan yang bersangkutan baik dalam mengikuti deradikalisasi. Sementara untuk pak Kresno belum bisa menjalani program deradikalisasi," ujar Mulyana.
Dia menjelaskan untuk Awal Seto sudah menjalani hukuman hampir dua tahun. Sehingga telah memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi. Selanjutnya, untuk total narapidana lainnya yang mendapat usulan remisi di Lapas Metro sebanyak 445 orang dari total 544 narapidana.
"Pada dasarnya remisi adalah hak untuk setiap narapidana yang telah memenuhi syarat. Sementara, untuk yang tidak mendapat usulan remisi ini diantaranya ada warga binaan baru. Bahkan, ada yang bebas sebelum 17 Agustus nanti," kata dia.
Diketahui, untuk perincian keseluruhan narapidana yang menjalani hukuman penjara diantaranya, sebanyak 252 narapidana kasus kriminal umum, dua orang kasus terorisme, dan satu kasus tindak pidana korupsi.
Bandar Lampung: Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kota Metro mengusulkan satu narapidana kasus terorisme mendapatkan
remisi HUT 77 Kemerdekaan Indonesia. Saat ini terdapat dua narapidana kasus terorisme di sana.
Dua narapidana kasus
terorisme di antaranya Awal Septo Adi bin Zainuddin warga Lampung, dan Kresno alias Kres bin Has yang memiliki tiga alamat di antaranya, Kota Metro, Lampung Tengah, dan Jawa Timur.
Kepala Lapas Kelas II A Kota Metro, Muchamad Mulyana, mengatakan, untuk menyambut
HUT 77 RI, pihaknya telah mengusulkan ratusan narapidana untuk mendapatkan remisi.
"Dalam hal ini, memang Lapas Metro masih memiliki dua narapidana terorisme. Saat ini keduanya memang masih belum mendapatkan remisi, sehingga kami baru mengusulkan satu orang yang telah memenuhi syarat," kata dia di ruang kerja, Selasa, 9 Agustus 2022.
Mulyana menjelaskan, untuk yang mendapat usulan remisi ialah narapidana atas nama Awal Seto. Sebab ketentuannya harus minimal menjalani enam bulan penjara, berkelakuan baik, dan berikrar NKRI. Selanjutnya, narapidana kasus terorisme harus mengikuti program deradikalisasi BNPT dan Lapas Metro.
"Untuk Napi atas nama Awal sudah ada keterangan dari BNPT telah menyatakan yang bersangkutan baik dalam mengikuti deradikalisasi. Sementara untuk pak Kresno belum bisa menjalani program deradikalisasi," ujar Mulyana.
Dia menjelaskan untuk Awal Seto sudah menjalani hukuman hampir dua tahun. Sehingga telah memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi. Selanjutnya, untuk total narapidana lainnya yang mendapat usulan remisi di Lapas Metro sebanyak 445 orang dari total 544 narapidana.
"Pada dasarnya remisi adalah hak untuk setiap narapidana yang telah memenuhi syarat. Sementara, untuk yang tidak mendapat usulan remisi ini diantaranya ada warga binaan baru. Bahkan, ada yang bebas sebelum 17 Agustus nanti," kata dia.
Diketahui, untuk perincian keseluruhan narapidana yang menjalani hukuman penjara diantaranya, sebanyak 252 narapidana kasus kriminal umum, dua orang kasus terorisme, dan satu kasus tindak pidana korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)