Kepala Lapas Baubau Herman Mulawarman menyebutkan, total sementara yang terdaftar dalam usulan penerima remisi hari kemerdekaan sejumlah 354 napi.
Sebanyak 351 orang diusulkan mendapatkan remisi umum (RU-1) berupa pemotongan masa tahanan mulai dari 1-6 bulan. Sedangkan tiga orang lainnya diusulkan menerima Remisi Umum II atau bebas saat hari Kemerdekaan nanti.
"Kami berupaya melakukan pendataan seluruh narapidana yang memenuhi syarat mendapatkan remisi salah satunya berkelakuan baik selama enam bulan, hasil pemeriksaan kami dapatkan data 354 napi," ujarnya, Rabu, 3 Agustus 2022.
Baca juga: Masyarakat Bisa Ikut Upacara HUT ke-77 RI di Istana Merdeka, Ini Syaratnya |
Herman menyatakan, dari 354 tersebut masih dimungkinkan meningkat seiring dengan penambahan tahanan yang masuk ke Lapas Baubau setelah tuntas masa sidang di Pengadilan Kota Baubau, Kabupaten Buton , Wakatobi, dan Bombana.
"Masih ada tahanan dalam proses sidang, ada juga yang sudah putus pengadilan namun belum ada eksekusinya, ini yang kita tunggu eksekusi dari Kejaksaan, manakala lengkap surat-suratnya, prosedurnya terpenuhi dan penahannya mencukupi kita akan usulkan mendapatkan remisi," tambahnya.
Remisi merupakan bagian dan hak warga binaan, hanya saja tidak diberikan napi yang melakukan pelanggaran seperti kedapatan menggunakan telepon genggam di dalam lapas, serta kerap membuat kegaduhan serta pelanggaran disiplin lainnya.
Akan tetapi, remisi hanya diberikan kepada napi yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Di antaranya persyaratan telah menjalani pidana minimal enam bulan dan tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id