Polrestabes Bandung melakukan konferensi pers terkait pengungkapan sejumlah kasus kejahatan di Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis, 19 Januari 2023. Medcom.id/ P Aditya Prakasa
Polrestabes Bandung melakukan konferensi pers terkait pengungkapan sejumlah kasus kejahatan di Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis, 19 Januari 2023. Medcom.id/ P Aditya Prakasa

60 Kasus Kejahatan di Kota Bandung Terungkap Selama Awal Tahun

P Aditya Prakasa • 19 Januari 2023 14:52
Bandung: Sebanyak 60 kasus kejahatan yang terjadi pada awal tahun 2023 di Kota Bandung, Jawa Barat, diungkap oleh jajaran Polrestabes Bandung. Dari puluhan kasus tersebut, sebanyak 72 tersangka telah ditangkap dan menjalani proses hukum.
 
Kapolrestabes Bandung, Kombes Aswin Sipayung, mengatakan 60 kasus tersebut terdiri dari 11 pencurian dengan pemberatan, 10 kasus pencurian kendaraan bermotor, 15 kasus pencurian dengan kekerasan, 8 kasus pengeroyokan, 11 kasus tipu gelap, senjata tajam dan premanisme 5 kasus.
 
"Tersangka yang kami tahan sebanyak 72 tersangka, tersangka pencurian dengan pemberatan 19 orang, curanmor 10, curas 20, pengeroyokan 6 orang, sajam dan premanisme 6 orang, dan tipu gelap 11 orang," kata Aswin di Mapolrestabes Bandung, Kamis, 19 Januari 2023.
 
Baca: Diduga Akan Tawuran, 4 Pelajar Kedapatan Bawa Pedang dan Celurit

Sementara modus operandi (modus) yang dilakukan para tersangka, lanjut Aswin, ada sebanyak empat jenis, yaitu perampasan 11 modus, 4 penodongan, 8 pembacokan atau menusuk korban, 10 curanmor kunci palsu.

"Pasal yang dikenakan, pasal 363 KUHP ancaman penjara kurungan 5 tahun, 365 curas maksimal 9 tahun, UU darurat nomor 12 tahun 1951 membawa sajam tanpa izin maksimal 10 tahun, pasal 351 KUHP penganiayaan ancaman maksimal 5 tahun, pasal pengeroyokan terhadap orang 170 KUHP ancaman 9 tahun," jelas Aswin.
 
Saat ini sebanyak 72 tersangka tersebut telah ditahan dan tengah menjalani proses hukum. Bahkan, beberapa di antaranya dilakukan tindakan tegas dan terukur karena melakukan perlawanan saat ditangkap.
 
"72 orang tersangka yang sudah kami tahan, ada 15 tersangka yang kami lakukan tindakan tegas terukur," ungkap Aswin.
 
Aswin mengimbau agar masyarakat segera melaporkan aksi kejahatan yang terjadi kepada kepolisian. Dengan adanya laporan tersebut, polisi bisa segera melakukan proses hukum dan mengungkap kasus tersebut.
 
"Jadi yang 72 orang yang kami tahan adalah sebagian besar viral di medsos. Makanya warga Kota Bandung apabila memviralkan suatu peristiwa pidana, maka jangan lupa melaporkan juga ke polisi agar segera diungkap polisi," ungkapnya.
 
Aswin menambahkan pihaknya akan tetap berupaya memberikan keamanan dan kenyamanan kepada warga Kota Bandung. Bahkan, jajarannya tak akan segan melakukan tindakan tegas kepada para pelaku kejahatan.
 
"Jadi bagi pelaku kejahatan yang beraksi di kota Bandung, siap siap untuk kami berikan tindakan tegas terukur. Apalagi saat penangkapan melakukan penangkapan terhadap petugas," bebernya.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan