Ilustrasi Medcom.id
Ilustrasi Medcom.id

Isi Tabungannya Dikuras Tukang Becak, Pemilik Rekening akan Gugat Perdata Bank BCA

Amaluddin • 25 Januari 2023 15:27
Surabaya: Seorang tukang becak bernama Setu warga Kota Surabaya berhasil menguras isi tabungan Rp320 juta dari rekening Bank BCA milik Muin Zachry. Ternyata, Setu dimanfaatkan terdakwa bernama Thoha, karena tubuh dan wajahnya hampir sama dengan pemilik rekening.
 
Setu dan Thoha kini sedang diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Berdasarkan materi dakwaan yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Surabaya, ada Rp320 juta uang milik Muin yang dikuras Setu dan Thoha.
 
Menanggapi hal itu, Dewi Mahdalia, anak kedua Muin Zachry yang juga kuasa hukumnya menyayangkan Bank sekaliber BCA bisa kecolongan yang mengelebui seorang tukang becak yang notabennya berpendidikan rendah.

"Ini kan memalukan, masa iya pegawai bank sarjana berhasil ditipu tukang becak yang tidak sekolah," kata Dewi, dikonfirmasi, Rabu, 25 Januari 2023.
 
Baca: Viral Tukang Becak Bobol BCA, Simak Tips Jaga Keamanan Rekening Biar Gak Kebobolan!

Dewi mengaku akan melakukan beberapa langkah terkait kasus tersebut. Pertama, pihaknya akan melakukan somasi, lalu menggugat BCA secara perdata, dan juga melaporkan dugaan perbuatan pidana teller BCA Cabang Jalan Indrapura ke polisi, karena telah memproses penarikan uang Rp320 juta tanpa sepengetahuan pemilik rekening yang asli.
 
"Pertama, kami dari pihak keluarga akan melakukan somasi. Kami juga akan melakukan gugatan perdata, dan juga laporan pidana untuk teller BCA yang memproses penarikan uang itu," katanya.
 
Dewi mengatakan Thoha adalah salah satu penghuni rumah kos milik ayahnya di Jalan Semarang, Surabaya. Thoha, kata Dewi, baru sepekan menghuni di sana.
 
"Sementara Setu bukan teman dekat Thoha, dia baru kenal. Setu dimanfaatkan Thoha karena wajahnya mirip ayah," ujarnya.
 
Pada hari kejadian, lanjut Dewi, ayahnya baru sadar ketika membuka dompet kartu ATM-nya sudah hilang, termasuk KTP. Buku tabungan BCA saat dicari di lemari juga hilang. Kemudian ayahnya pergi ke BCA terdekat.
 
"Saat itu pihak bank menginformasikan telah terjadi transaksi penarikan besar-besaran dari rekeningnya di kantor Bank BCA cabang Jalan Indrapura Surabaya," katanya.
 
Berdasarkan informasi tersebut, Muin langsung pergi ke kantor BCA cabang Jalan Indrapura untuk memastikan kebenarannya. "Setelah itu bapak saya langsung lapor ke Polrestabes Surabaya. Sementara Thoha sudah menghilang," ujarnya. 
 
Menurut Dewi, kejadian tersebut sangat cepat. Sejak kartu ATM dicuri, sampai laporan penarikan uang hanya sekitar 15-20 menit saja. Dewi mengaku tidak tahu bagaimana Thoha bisa mengetahui nomor PIN ATM milik ayahnya. "Soal bagaimana Thoha bisa mengetahui pin ATM, saya tidak tahu," katanya. 
 
Berdasarkan materi dakwaan yang disusun jaksa, Thoha memanfaatkan jasa seorang tukang becak bernama Setu untuk menarik hampir seluruh uang Muin dari rekeningnya. Thoha memilih Setu karena perawakan tubuh dan wajahnya hampir sama dengan pemilik rekening.
 
Kepada Setu, Thoha beralasan dan membujuk serta meminta tolong untuk mencairkan uang milik ayahnya yang sedang sakit. Setelah berhasil menarik uang ratusan juta rupiah dari rekening Muin, Setu diberi uang tunai Rp5 juta sebagai ucapan terima kasih. Thoha dan Setu didakwa melanggar Pasal 363 KHUP tentang Pencurian. 
 
Sementara itu, pihak BCA menjelaskan, petugas telah melakukan verifikasi transaksi, antara lain dengan verifikasi Personal Identification Number (PIN) kartu ATM nasabah. EVP Corporate Communication and Social Responsibility BCA, Hera F Haryn, melalui keterangan tertulis, menjelaskan, penarikan dana juga dilengkapi KTP asli, buku tabungan asli, serta kartu ATM.
 
"Bagi kami, keamanan data nasabah merupakan prioritas utama. Oleh karenanya, kami menyarankan agar nasabah senantiasa mengamankan data sebaik mungkin, untuk mencegah hal-hal tidak diinginkan," katanya.
 
Kasus dimaksud saat ini sedang dalam proses persidangan di pengadilan. "Kami yakin dan percaya bahwa sistem peradilan dan fungsi penegakan hukum dapat memberikan keadilan," ujarnya. 
 
"Selanjutnya kami mengimbau seluruh nasabah BCA untuk tidak memberikan data yang bersifat rahasia kepada pihak mana pun, termasuk kerabat dan orang terdekat mengenai PIN, OTP, password, dan lainnya," imbuhnya.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan