Anggota DPRD Palembang, Syukri Zen (Tengah pakai masker), saat berada di Polrestabes Palembang, Kamis, 25 Agustus 2022. Dokumentasi/ Istimewa
Anggota DPRD Palembang, Syukri Zen (Tengah pakai masker), saat berada di Polrestabes Palembang, Kamis, 25 Agustus 2022. Dokumentasi/ Istimewa

Anggota DPRD Palembang Penganiaya Wanita Terancam 5 Tahun Penjara

Gonti Hadi Wibowo • 25 Agustus 2022 13:56
Palembang: Anggota DPRD Palembang, Syukri Zen, terancam dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Syukri Zen ditetapkan tersangka lantaran menganiaya wanita di SPBU Demang Lebar Daun, Kota Palembang.
 
"Yang bersangkutan kini sedang menjalani pemeriksaan di Polrestabes Palembang," kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Mokhammad Ngajib, saat dikonfirmasi, Kamis, 25 Agustus 2022.
 
Baca: Anggota DPRD Palembang Penganiaya Wanita Jadi Tersangka

Ngajib mengatakan pihaknya juga telah memeriksa beberapa saksi dan menyita sejumlah barang bukti, seperti video pemukulan dari rekaman SPBU maupun video lainnya yang tersebar di media sosial.
 
Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka, motif penganiayaan itu dilakukan lantaran menyerobot antrean mobil di SPBU.

Saat itu tersangka menyalip antrean kendaraan korban sehingga timbul percekcokan antara korban dan tersangka dengan mengucapkan kata-kata kasar.
 
"Setelah cekcok adu mulut itu tersangka melakukan pemukulan hingga membuat korban mengalami beberapa luka," jelas Ngajib.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan