medcom.id, Tangerang: Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan bakal memelototi tarif dan kuota angkutan sewa khusus (taksi daring) yang beredar di wilayahnya. Ada dua metode untuk mengawasi tarif dan kuota taksi daring di Tangsel, yaitu dengan pengawasan berkala dan insidental.
"Berkala karena pengawasannya dilakukan setiap enam bulan secara gabungan dengan melibatkan unsur Kepolisian, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), serta Dinas Komunikasi dan Informatika Tangsel," kata Sekretaris Dinas Perhubungan Tangsel Aplahunnajat di kantornya, Jalan Raya Serpong, Tangsel, Banten, Rabu 5 Juli 2017.
(Baca: Taksi Online Diminta Ikuti Aturan Tarif)
Sedangkan, pengawasan insidental hanya akan dilakukan sesuai kebutuhan. Maka dari itu, Aplah juga akan membentuk Forum Pengawasan Angkutan Sewa Khusus Jabodetabek yang melibatkan unsur Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kemenhub, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Korlantas Mabes Polri, Ditjend Aplikasi Informatika Kominfo, Dishub Tangsel, DPD Organda Tangsel, dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
"Melalui forum ini kita akan pelototi terus kinerja angkutan sewa khusus," terang Aplah.
(Baca: Batas Tarif Dekatkan Persaingan Taksi Online dan Konvensional)
Sampai saat ini, kendaraan domisili Tangsel belum ada yang melakukan uji KIR. Selain itu, baru satu koperasi yang mengajukan permohonan kepemilikan pool di Tangsel.
"Ada satu koperasi yang sedang mengajukan permohonan rekomendasi ke Dishub Tangsel dan sudah mempunyai izin prinsip dari BPTJ. Koperasi tersebut baru melampirkan kepemilikan pool, sementara bengkel dan lainya belum," kata dia.
Kementerian Perhubungan telah menetapkan tarif batas atas dan batas bawah yang dibagi dalam dua wilayah. Pada wilayah I meliputi Sumatra, Jawa, dan Bali, tarif bawah ada di angka Rp3.500/km dan batas atas Rp6.000/km.
Adapun untuk wilayah II yang meliputi Kalimantan, Sulawesi, hingga Papua, tarif batas bawah Rp3.700/km dan tarif batas atas Rp6.500/km. Tarif itu mulai berlaku 1 Juli 2017.
medcom.id, Tangerang: Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan bakal memelototi tarif dan kuota angkutan sewa khusus (taksi daring) yang beredar di wilayahnya. Ada dua metode untuk mengawasi tarif dan kuota taksi daring di Tangsel, yaitu dengan pengawasan berkala dan insidental.
"Berkala karena pengawasannya dilakukan setiap enam bulan secara gabungan dengan melibatkan unsur Kepolisian, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), serta Dinas Komunikasi dan Informatika Tangsel," kata Sekretaris Dinas Perhubungan Tangsel Aplahunnajat di kantornya, Jalan Raya Serpong, Tangsel, Banten, Rabu 5 Juli 2017.
(Baca: Taksi Online Diminta Ikuti Aturan Tarif)
Sedangkan, pengawasan insidental hanya akan dilakukan sesuai kebutuhan. Maka dari itu, Aplah juga akan membentuk Forum Pengawasan Angkutan Sewa Khusus Jabodetabek yang melibatkan unsur Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kemenhub, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Korlantas Mabes Polri, Ditjend Aplikasi Informatika Kominfo, Dishub Tangsel, DPD Organda Tangsel, dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
"Melalui forum ini kita akan pelototi terus kinerja angkutan sewa khusus," terang Aplah.
(Baca: Batas Tarif Dekatkan Persaingan Taksi Online dan Konvensional)
Sampai saat ini, kendaraan domisili Tangsel belum ada yang melakukan uji KIR. Selain itu, baru satu koperasi yang mengajukan permohonan kepemilikan pool di Tangsel.
"Ada satu koperasi yang sedang mengajukan permohonan rekomendasi ke Dishub Tangsel dan sudah mempunyai izin prinsip dari BPTJ. Koperasi tersebut baru melampirkan kepemilikan pool, sementara bengkel dan lainya belum," kata dia.
Kementerian Perhubungan telah menetapkan tarif batas atas dan batas bawah yang dibagi dalam dua wilayah. Pada wilayah I meliputi Sumatra, Jawa, dan Bali, tarif bawah ada di angka Rp3.500/km dan batas atas Rp6.000/km.
Adapun untuk wilayah II yang meliputi Kalimantan, Sulawesi, hingga Papua, tarif batas bawah Rp3.700/km dan tarif batas atas Rp6.500/km. Tarif itu mulai berlaku 1 Juli 2017.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NIN)