Ilustrasi -- ANT/Iwan K
Ilustrasi -- ANT/Iwan K

Permendikbud tentang PPDB Dinilai Banyak Menimbulkan Polemik

Farhan Dwitama • 12 Juli 2017 09:56
medcom.id, Tangerang: Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar meminta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) ditinjau ulang. Ia menilai, Permendibud yang diterbitkan pada 8 Mei 2017 itu banyak menimbulkan polemik dan masalah di masyarakat, terlebih bagi Kabupaten Tangerang.
 
Sistem zonasi yang memprioritaskan siswa di wilayah terdekat sekolah diterima, membuat siswa yang tinggal di daerah perbatasan dan jauh dari sekolah mana pun terancam tidak bisa menikmati pendidikan di sekolah negeri. Selain itu, ada kekacauan terkait aturan baru yang termuat pada Pasal 24 Permendikbud 17 Tahun 2017.
 
"Tadinya satu kelas bisa menampung 38 siswa, sekarang dibatasi menjadi 32. Itu jelas menjadi masalah buat kita," kata Zaki di Pendopo Bupati Tangerang, Rabu 12 Juli 2017.

(Baca: Wali Kota Tangerang: Faktor Nilai akan Diprioritaskan)
 
Menurut Zaki, aturan yang termaktub pada Pasal 24 itu belum bisa diterapkan efektif di Tangerang. Berdasarkan data, jumlah lulusan SD dan jumlah gedung SMP di wilayah dengan 29 kecamatan tersebut masih sangat timpang.
 
"Jumlah SMP negeri di Kabupaten Tangerang hanya 70 sekolah. Sedangkan, lulusan SD mencapai 50.000 dan daya tampung hanya sekitar 30.000," terangnya.
 
Zaki menjelaskan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu surat balasan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. "Selama belum ada balasan dari kemendikbud, kita tidak bisa mengambil langkah apa pun, karena akan menimbulkan masalah baru," tandasnya.
 
(Baca: Mendikbud Tetapkan Zonasi untuk Munculkan Sekolah Unggulan)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NIN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan