Konferensi pers terkait dugaan kasus korupsi BBM. foto: Istimewa
Konferensi pers terkait dugaan kasus korupsi BBM. foto: Istimewa

Eks Kadishub Sabang Jadi Tersangka Korupsi BBM

Fajri Fatmawati • 10 Maret 2021 17:39
Banda Aceh: Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang menetapkan mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Sabang, IS, sebagai tersangka. IS terjerat dugaan korupsi belanja BBM, gas, pelumas dan suku cadang.
 
Kepala kejaksaan negeri (Kajari) Sabang, Choirun Parapat, mengatakan kasus dugaan korupsi tersebut bersumber dari Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Sabang tahun anggaran 2019.
 
"Kejari Sabang telah tetapkan dua tersangka di Dinas Perhubungan Kota Sabang terkait kasus dugaan korupsi belanja BBM, gas, pelumas dan suku cadang tahun anggaran 2019, dengan total anggaran sebesar Rp 1.567.456.331," kata Choirun, Rabu, 10 Maret 2021.

Baca: Deretan Nama Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah DKI
 
Choirun menjelaskan, telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk dilakukan penetapan tersangka terhadap IS selaku pengguna anggaran dan SH selaku swasta (Manager SPBU Cot Ba’U). Namun, dua tersangka itu tidak ditahan.
 
"Karena selama proses penyidikan sebagai saksi kooperatif terhadap panggilan penyidik Kejari Sabang," ujarnya.
 
Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal Jo 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2), Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
 
"Setelah dilakukan perhitungan kerugian oleh inspektorat Kota Sabang yakni dengan nilai kerugian negara sebesar Rp. 577.295.631," jelasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan