Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus dugaan rasuah pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur, pada 2019. Lembaga Antikorupsi sudah menetapkan tersangka dari kasus tersebut.
Mengutip surat panggilan KPK terhadap saksi, ada empat penetapan tersangka. Tersangka pertama yakni Direktur Perusahaan Daerah (PD) Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles.
KPK juga menetapkan dua pihak swasta Anja Runtuwene dan Tommy Ardian sebagai tersangka. Kemudian, menetapkan tersangka korporasi yakni PT Adonara Propertindo.
Baca: Status Tanah Rumah DP Rp0 Tidak Jelas
Keempat tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ajay 1 ke-1 KUHP.
KPK memberikan bocoran ihwal dugaan rasuah pengadaan tanah di Jakarta Timur. Status tanah yang disebut-sebut untuk membangun rumah down payment (DP) Rp0 itu untuk tabungan tanah Ibu Kota.
"Sejauh ini pengadaan tanah tersebut untuk bank tanah Provinsi DKI Jakarta. Jadi, belum ada rencana peruntukannya," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 9 Maret 2021.
Ali enggan membeberkan lebih jauh duduk perkara kasus rasuah itu. Lembaga Antikorupsi sibuk mengumpulkan bukti.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) tengah mengusut kasus dugaan rasuah pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon,
Jakarta Timur, pada 2019. Lembaga Antikorupsi sudah menetapkan tersangka dari kasus tersebut.
Mengutip surat panggilan KPK terhadap saksi, ada empat penetapan tersangka. Tersangka pertama yakni Direktur Perusahaan Daerah (PD) Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles.
KPK juga menetapkan dua pihak swasta Anja Runtuwene dan Tommy Ardian sebagai tersangka. Kemudian, menetapkan tersangka korporasi yakni PT Adonara Propertindo.
Baca: Status Tanah Rumah DP Rp0 Tidak Jelas
Keempat tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ajay 1 ke-1 KUHP.
KPK memberikan bocoran ihwal dugaan rasuah pengadaan tanah di Jakarta Timur. Status tanah yang disebut-sebut untuk membangun rumah
down payment (DP) Rp0 itu untuk tabungan tanah Ibu Kota.
"Sejauh ini pengadaan tanah tersebut untuk bank tanah Provinsi DKI Jakarta. Jadi, belum ada rencana peruntukannya," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 9 Maret 2021.
Ali enggan membeberkan lebih jauh duduk perkara kasus rasuah itu. Lembaga Antikorupsi sibuk mengumpulkan bukti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)