Tangerang: Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta menindak 17 warga negara asing (WNA) yang melanggar keimigrasian lantaran melebihi izin tinggal yang diberikan (overstay) dan tidak memiliki dokumen perjalanan atau paspor. Belasan WNA itu ditangkap di salah satu apartemen di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat.
"Penangkapan tersebut setelah adanya aduan dari warga karena para WNA itu telah meresahkan dan mengganggu ketertiban di apartemen itu," ujar Kepala Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Tito Andrianto, Sabtu, 18 Maret 2023.
Tito menuturkan, pihaknya menjaring sebanyak 20 WNA dari apartemen itu. Dari 20 WNA yang terjaring, ada tiga orang yang dibebaskan pihaknya.
"Satu orang dibebaskan setelah diketahui memiliki dokumen perjalanan dan izin tinggal yang sah dan masih berlaku, satu orang sedang memperpanjang izin tinggal keimigrasian, dan satu lainnya merupakan subjek perlindungan pencari suaka UNHCR," jelasnya.
Sedangkan, Tito menjelaskan, 17 WNA lainnya tidak dapat menunjukan dokumen perjalanan dam telah melebihi izin tinggal yang diberikan atu overstay. Dari temuan tersebut, pihaknya telah mengenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan terhadap 10 WN Nigeria.
"Dan akan melakukan pendeportasian kepada dua WN Nigeria lainnya di pada akhir Maret 2023. Kami juga memindahkan lima WNA yang tersisa ke rumah detensi Imigrasi Kalideres," jelasnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Tangerang: Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta menindak 17 warga negara asing (WNA) yang melanggar
keimigrasian lantaran melebihi izin tinggal yang diberikan (overstay) dan tidak memiliki dokumen perjalanan atau paspor. Belasan WNA itu ditangkap di salah satu apartemen di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat.
"Penangkapan tersebut setelah adanya aduan dari warga karena para
WNA itu telah meresahkan dan mengganggu ketertiban di apartemen itu," ujar Kepala Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Tito Andrianto, Sabtu, 18 Maret 2023.
Tito menuturkan, pihaknya menjaring sebanyak 20 WNA dari apartemen itu. Dari 20 WNA yang terjaring, ada tiga orang yang dibebaskan pihaknya.
"Satu orang dibebaskan setelah diketahui memiliki dokumen perjalanan dan izin tinggal yang sah dan masih berlaku, satu orang sedang memperpanjang izin tinggal keimigrasian, dan satu lainnya merupakan subjek perlindungan pencari suaka
UNHCR," jelasnya.
Sedangkan, Tito menjelaskan, 17 WNA lainnya tidak dapat menunjukan dokumen perjalanan dam telah melebihi izin tinggal yang diberikan atu overstay. Dari temuan tersebut, pihaknya telah mengenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan terhadap 10 WN Nigeria.
"Dan akan melakukan pendeportasian kepada dua WN Nigeria lainnya di pada akhir Maret 2023. Kami juga memindahkan lima WNA yang tersisa ke rumah detensi Imigrasi Kalideres," jelasnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)