Malang: Polisi beberapa waktu lalu telah menetapkan tersangka baru dalam kasus penipuan dan penggelapan robot trading Auto Trade Gold (ATG). Tersangka baru itu ialah RE atau Raymond Enovan, yang merupakan salah satu pendiri bisnis robot trading ATG tersebut.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Budi Hermanto, mengatakan, Raymond Enovan ditetapkan sebagai tersangka kedua setelah tersangka utama, Dinar Wahyu Saptian alias Wahyu Kenzo. Awalnya, Raymond diperiksa sebagai saksi pada 11 Maret 2023 lalu.
"Setelah melakukan pemeriksaan sebagai saksi, dengan melakukan gelar perkara berdasarkan status menjadi tersangka. Dalam perkara ini, Raymond Enovan ini berperan sebagai salah satu tim dari ATG," katanya saat konferensi pers, Kamis 16 Maret 2023.
Buher, sapaan akrabnya, menerangkan, jabatan Raymond Enovan adalah founder ATG yang berada satu tingkat di bawah jabatan bos ATG, Wahyu Kenzo. Tugas Raymond sendiri adalah mencari member untuk bergabung di bisnis Robot Trading ATG.
"Tugas yang bersangkutan merekrut member, memberikan presentasi kepada para korban dan mencari jaringan," ujarnya.
Dari pekerjaan yang dilakukannya, Raymond mendapat keuntungan berupa rebate. Arti rebate sendiri adalah keuntungan yang didapatkan oleh upline dari hasil trading yang dijalankan robot, baik menang ataupun kalah.
"Setiap founder mendapatkan keuntungan sebesar Rp100 dari setiap transaksi dari setiap kali online member melakukan deposit," ungkapnya.
Buher mengungkapkan, Raymond telah menjadi anak buah Wahyu Kenzo selama kurang lebih dua tahun. Selama periode itu berjalan, sejumlah member yang ia rekrut telah menghasilkan profit atau komisi untuknya.
"Jadi keterangan yang bersangkuta, selama dua tahun mulai dari deposit sampai dengan withdraw dan keuntungan yang diperoleh sebesar Rp10 miliar," terangnya.
Dalam kasus ini tersangka bakal dijerat dengan Pasal 65 (2) ayat jo Pasal 115 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 24 ayat (1) jo Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 28 Ayat 1 Jo Pasal 45A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP, pasal 3 dan 4 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Dalam perkara ini kami mengamankan barang bukti ada tabungan BCA, handphone yang bersangkutan serta satu unit laptop yang masih kami lakukan analisis, termasuk kami juga untuk pengembangan aset," tegasnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Malang: Polisi beberapa waktu lalu telah menetapkan tersangka baru dalam kasus penipuan dan penggelapan
robot trading Auto Trade Gold (ATG). Tersangka baru itu ialah RE atau Raymond Enovan, yang merupakan salah satu pendiri bisnis robot trading ATG tersebut.
Kapolresta
Malang Kota, Kombes Budi Hermanto, mengatakan, Raymond Enovan ditetapkan sebagai tersangka kedua setelah tersangka utama, Dinar Wahyu Saptian alias Wahyu Kenzo. Awalnya, Raymond diperiksa sebagai saksi pada 11 Maret 2023 lalu.
"Setelah melakukan pemeriksaan sebagai saksi, dengan melakukan gelar perkara berdasarkan status menjadi tersangka. Dalam perkara ini, Raymond Enovan ini berperan sebagai salah satu tim dari ATG," katanya saat konferensi pers, Kamis 16 Maret 2023.
Buher, sapaan akrabnya, menerangkan, jabatan Raymond Enovan adalah founder
ATG yang berada satu tingkat di bawah jabatan bos ATG, Wahyu Kenzo. Tugas Raymond sendiri adalah mencari member untuk bergabung di bisnis Robot Trading ATG.
"Tugas yang bersangkutan merekrut member, memberikan presentasi kepada para korban dan mencari jaringan," ujarnya.
Dari pekerjaan yang dilakukannya, Raymond mendapat keuntungan berupa
rebate. Arti
rebate sendiri adalah keuntungan yang didapatkan oleh
upline dari hasil trading yang dijalankan robot, baik menang ataupun kalah.
"Setiap founder mendapatkan keuntungan sebesar Rp100 dari setiap transaksi dari setiap kali online member melakukan deposit," ungkapnya.
Buher mengungkapkan, Raymond telah menjadi anak buah Wahyu Kenzo selama kurang lebih dua tahun. Selama periode itu berjalan, sejumlah member yang ia rekrut telah menghasilkan profit atau komisi untuknya.
"Jadi keterangan yang bersangkuta, selama dua tahun mulai dari deposit sampai dengan withdraw dan keuntungan yang diperoleh sebesar Rp10 miliar," terangnya.
Dalam kasus ini tersangka bakal dijerat dengan Pasal 65 (2) ayat jo Pasal 115 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 24 ayat (1) jo Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 28 Ayat 1 Jo Pasal 45A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP, pasal 3 dan 4 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Dalam perkara ini kami mengamankan barang bukti ada tabungan BCA, handphone yang bersangkutan serta satu unit laptop yang masih kami lakukan analisis, termasuk kami juga untuk pengembangan aset," tegasnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)