Kapolresta Malang Kota, Kombes Budi Hermanto.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Budi Hermanto.

Ini 2 Syarat Korban Wahyu Kenzo Jika Ingin Dapat Ganti Rugi

Daviq Umar Al Faruq • 14 Maret 2023 18:16
Malang: Polresta Malang Kota berupaya agar ribuan member robot trading Auto Trade Gold (ATG) bisa mendapatkan restitusi atau ganti rugi dari tersangka Dinar Wahyu Saptian alias Wahyu Kenzo. Namun ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
 
Kapolresta Malang Kota, Kombes Budi Hermanto, mengatakan, korban kasus penipuan robot trading ATG yang telah mengadu melalui nomor hotline Polresta Malang Kota di nomor 081137802000 telah mencapai ribuan orang. Per Selasa 14 Maret 2023, jumlah pengaduan yang telah masuk sejumlah 1.423 korban.
 
"Kami penyidik ini ingin membuka tabir semuanya, ingin membantu para korban agar bisa mendapatkan restitusi kerugian itu bisa kembali," katanya, Selasa 14 Maret 2023.

Buher, sapaan akrabnya, menerangkan, ada beberapa skema restitusi yang telah disiapkan. Salah satunya melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
 
Baca: Marketing Robot Trading Wahyu Kenzo Ikut jadi Tersangka

"Nanti ada melalui LPSK bisa, melalui dari pihak-pihak yang ada saat ini, tersangka melalui keluarganya ataupun PH (penasehat hukum) nya bisa menyelesaikan. Makanya kami harus mengatur suatu regulasi," ungkapnya.
 
Buher menambahkan, jika ingin mengajukan restitusi para member ATG wajib memiliki beberapa persyaratan. Antara lain melampirkan rekening koran yang berisi transaksi deposit dari awal hingga akhir. 
 
"Yang kedua menginformasikan akunnya apa, sehingga kami akan melakukan audit termasuk mencocokkan kepada pihak PT Pansaky ataupun ATG ini berapa yang didepositkan, berapa yang sudah diterima WD (withdraw) bagi yang sudah pernah WD ataupun yang belum sama sekali," jelasnya.
 
Apabila beberapa persyaratan itu telah dilengkapi, maka para member ATG akan diprioritaskan untuk mendapatkan restitusi dari tersangka Wahyu Kenzo. Baik member yang telah melakukan withdraw atau yang belum sama sekali.
 
"Artinya kepolisian dalam hal ini selain melakukan penyidikan terhadap tersangka, kami juga ingin memikirkan bagaimana para korban ini terakomodir, diinventarisir sesuai kerugian dan bisa terselesaikan seluruhnya. Syukur-syukur sebagian. Itu sebenarnya tujuan utama kami menangani perkara ini," imbuhnya.
 
Sebelumnya, Polda Jawa Timur menetapkan Wahyu Kenzo dalam kasus investasi robot trading. Berdasarkan keterangan tersangka kepada penyidik, tersangka telah meraup keuntungan Rp9 triliun.
 
“Dari proses penyidikan sementara, keuntungan tersangka dari korban mencapai hampir Rp9 triliun, dengan perkiraan jumlah korban kurang lebih 25 ribu orang,” kata Kapolda Jatim, Irjen Toni Harmanto, saat rilis di Polda Jatim di Surabaya, Rabu, 8 Maret 2023.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan