Tangerang: Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan ekspor obat tradisional Ginseng Kianpi mengandung bahan kimia obat (BKO) ke Dubai. Pasalnya, pil Ginseng Kianpi yang digagalkan tersebut termasuk dalam public warning Badan POM RI yang dilarang peredarannya.
"Kami mendapati barang bukti sebanyak 60 karton yang masing-masing karton berisikan 288 botol obat tradisional ginseng. Total barang bukti yang ditemukan sebanyak 8.640 botol dengan berat 850 kilogram. Totalnya senilai Rp872 juta," ujar Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Soekarno-Hatta, Zaky Firmansyah, Selasa, 26 September 2023.
Zaky menuturkan, pengungkapan tersebut dilakukan berdasarkan surveillance pihaknya yang memperoleh informasi adanya upaya mengindikasikan akan adanya kegiatan pengiriman barang dari dalam negeri ke Dubai berupa obat-obatan ilegal dalam jumlah besar.
"Dari penulusuran di lapangan, petugas Bea Cukai mendapati adanya pengajuan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) atas eksportir dengan inisial perusahaan PTNT yang diketahui baru pertama kali mengajukan kegiatan ekspor melalui Bea Cukai Soekarno-Hatta," katanya.
"Saat dilakukan pemeriksaan fisik barang, barang ekspor tersebut telah berada di Gudang Ekspor PT JAS, area Kargo Bandara Soekarno-Hatta," imbuhnya.
Zaky menjelaskan, pemeriksaan fisik turut melibatkan pihak Badan POM RI guna memastikan perizinan edar ataupun konsumsinya untuk diperdagangkan. Dari pemeriksaan tersebut, indikasi barang ekspor berupa pil Ginseng Kinanpi yang diklaim pada kemasan dapat digunakan untuk meningkatkan nafsu makan, berat badan, daya tahan tubuh, kinerja otak, dan energi tersebut terkonfirmasi mengandung BKO.
"Barang tersebut pun masuk dalam public warning Badan POM RI sehingga dilarang peredarannya.
Barang bukti yang ditemukan kemudian dibatalkan ekspornya sesuai ketentuan yang berlaku kemudian diserahterimakan pada Badan POM RI untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut," jelasnya.
Tangerang:
Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan ekspor obat tradisional Ginseng Kianpi mengandung bahan kimia obat (BKO) ke Dubai. Pasalnya, pil Ginseng Kianpi yang digagalkan tersebut termasuk dalam
public warning Badan POM RI yang dilarang peredarannya.
"Kami mendapati barang bukti sebanyak 60 karton yang masing-masing karton berisikan 288 botol obat tradisional ginseng. Total barang bukti yang ditemukan sebanyak 8.640 botol dengan berat 850 kilogram. Totalnya senilai Rp872 juta," ujar Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai
Soekarno-Hatta, Zaky Firmansyah, Selasa, 26 September 2023.
Zaky menuturkan, pengungkapan tersebut dilakukan berdasarkan
surveillance pihaknya yang memperoleh informasi adanya upaya mengindikasikan akan adanya kegiatan pengiriman barang dari dalam negeri ke Dubai berupa obat-obatan ilegal dalam jumlah besar.
"Dari penulusuran di lapangan, petugas Bea Cukai mendapati adanya pengajuan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) atas eksportir dengan inisial perusahaan PTNT yang diketahui baru pertama kali mengajukan kegiatan ekspor melalui Bea Cukai Soekarno-Hatta," katanya.
"Saat dilakukan pemeriksaan fisik barang, barang ekspor tersebut telah berada di Gudang Ekspor PT JAS, area Kargo Bandara Soekarno-Hatta," imbuhnya.
Zaky menjelaskan, pemeriksaan fisik turut melibatkan pihak Badan POM RI guna memastikan perizinan edar ataupun konsumsinya untuk diperdagangkan. Dari pemeriksaan tersebut, indikasi barang ekspor berupa pil Ginseng Kinanpi yang diklaim pada kemasan dapat digunakan untuk meningkatkan nafsu makan, berat badan, daya tahan tubuh, kinerja otak, dan energi tersebut terkonfirmasi mengandung BKO.
"Barang tersebut pun masuk dalam public warning Badan POM RI sehingga dilarang peredarannya.
Barang bukti yang ditemukan kemudian dibatalkan ekspornya sesuai ketentuan yang berlaku kemudian diserahterimakan pada Badan POM RI untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)