Tangerang: Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan penyelundupan ekspor benih bening lobster di empat koper yang berisi 109 kemasan dengan total benih sebanyak 175.000 ekor. Ratusan ribu ekor dengan tujuan ke Singapura yang berhasil digagalkan itu senilai Rp26,5 miliar.
Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, mengatakan penggagalan tersebut bermula dari informasi tim analis Bea Cukai Soekarno-Hatta tentang adanya dugaan ekspor ilegal benih bening lobster dengan modus dibawa melalui barang bawaan penumpang berinisial PA dan ZI asal Jakarta. Mereka akan melakukan perjalanan ke Singapura melalui rute penerbangan CGK-SIN dengan maskapai Scoot Tigerair (TR 277) pada 6 September 2023 pukul 11.50 WIB.
"Pelaku PA dan ZI melakukan check in di Terminal 2F Keberangkatan Bandara Soekarno-Hatta yang kemudian dilakukan pengawasan atas bagasi dan pengamatan di area keberangkatan oleh tim. Hingga proses boarding selesai pukul 12.20 WIB, penumpang PA dan ZI diketahui tidak melakukan boarding ke pesawat dan tidak melakukan pembatalan penerbangan," ujarnya, Kamis, 7 September 2023.
Gatot menuturkan pihaknya pun kembali menemukan dua koper di bagasi identik dengan milik PA dan ZI yang diketahui adalah milik YF. Tim kemudian melakukan pengamanan atas dua bagasi identik tersebut dan melakukan penindakan segera dengan cara melakukan pemindaian x-ray dan pemeriksaan atas bagasi tersebut.
"Dari pemeriksaan, kedapatan 4 koper yang berisi 109 bungkus dengan total 174.000 ekor benih bening lobster, dengan rincian 100 bungkus berisikan 165.000 ekor benih lobster jenis pasir dan 9 bungkus berisikan 9 ribu benih lobster jenis mutiara," katanya.
Gatot menjelaskan benih bening lobster tersebut dikemas menggunakan kantong plastik berisi busa di dalamnya dengan dibalut alumunium foil. Selain itu, ada beberapa bungkus es di dalam kemasan untuk menjaga suhu dan kelembaban selama perjalanan.
"Terhadap barang bukti telah dilakukan pencacahan dan akan dilepasliarkan bersama BKIPM di Pantai Carita, Pandeglang hari ini juga," ungkapnya.
Menurut Gatot, benih lobster merupakan komoditas ekspor yang dilarang. Larangan ekspor terhadap benih lobster dilakukan guna mendorong budidaya lobster dalam negeri dan meningkatkan ekspor lobster untuk ukuran konsumsi, juga untuk mencegah eksploitasi dan menjaga kelestarian lobster di habitatnya.
Tangerang: Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan penyelundupan
ekspor benih bening lobster di empat koper yang berisi 109 kemasan dengan total benih sebanyak 175.000 ekor. Ratusan ribu ekor dengan tujuan ke Singapura yang berhasil digagalkan itu senilai Rp26,5 miliar.
Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, mengatakan penggagalan tersebut bermula dari informasi tim analis Bea Cukai Soekarno-Hatta tentang adanya dugaan ekspor ilegal benih bening lobster dengan modus dibawa melalui barang bawaan penumpang berinisial PA dan ZI asal Jakarta. Mereka akan melakukan perjalanan ke Singapura melalui rute penerbangan CGK-SIN dengan maskapai Scoot Tigerair (TR 277) pada 6 September 2023 pukul 11.50 WIB.
"Pelaku PA dan ZI melakukan
check in di Terminal 2F Keberangkatan Bandara Soekarno-Hatta yang kemudian dilakukan pengawasan atas bagasi dan pengamatan di area keberangkatan oleh tim. Hingga proses
boarding selesai pukul 12.20 WIB, penumpang PA dan ZI diketahui tidak melakukan
boarding ke pesawat dan tidak melakukan pembatalan penerbangan," ujarnya, Kamis, 7 September 2023.
Gatot menuturkan pihaknya pun kembali menemukan dua koper di bagasi identik dengan milik PA dan ZI yang diketahui adalah milik YF. Tim kemudian melakukan pengamanan atas dua bagasi identik tersebut dan melakukan penindakan segera dengan cara melakukan pemindaian x-ray dan pemeriksaan atas bagasi tersebut.
"Dari pemeriksaan, kedapatan 4 koper yang berisi 109 bungkus dengan total 174.000 ekor benih bening lobster, dengan rincian 100 bungkus berisikan 165.000 ekor benih lobster jenis pasir dan 9 bungkus berisikan 9 ribu benih lobster jenis mutiara," katanya.
Gatot menjelaskan benih bening lobster tersebut dikemas menggunakan kantong plastik berisi busa di dalamnya dengan dibalut alumunium foil. Selain itu, ada beberapa bungkus es di dalam kemasan untuk menjaga suhu dan kelembaban selama perjalanan.
"Terhadap barang bukti telah dilakukan pencacahan dan akan dilepasliarkan bersama BKIPM di Pantai Carita, Pandeglang hari ini juga," ungkapnya.
Menurut Gatot, benih lobster merupakan komoditas ekspor yang dilarang. Larangan ekspor terhadap benih lobster dilakukan guna mendorong budidaya lobster dalam negeri dan meningkatkan ekspor lobster untuk ukuran konsumsi, juga untuk mencegah eksploitasi dan menjaga kelestarian lobster di habitatnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)