Jakarta: Penyelundupan 350 ribu benih lobster di wilayah hukum Polda Metro Jaya berhasil digagalkan. Dalam penegakan hukum itu, polisi sempat kejar-kejaran dengan pelaku.
Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Mohammad Yasin Kosasih mengatakan penggalan itu dilakukan bersama komandan KP. Pelatuk-3013 Iptu Andre Christianto Paeh. Penangkapan berawal dari adanya laporan masyarakat.
"KP. Pelatuk-3013 bersama Tim unit 1 Subditgakkum Ditpolair Baharkam Polri melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku pengiriman Benih Bening Lobster (BBL) dari Pelabuhan Ratu menuju Curug Tangerang," kata Yasin dalam keterangan tertulis, Sabtu, 2 September 2023.
Yasin mengatakan dari hasil penyelidikan ditemukan sebanyak 100 ribu ekor benih lobster di mobil Toyota Calya warna merah. Kemudian tim melaksanakan interogasi terhadap terduga pelaku NH.
Selanjutnya, tim melakukan pengembangan terhadap rumah warna hijau yang diduga sebagai gudang penyimpanan BBL. Lalu, ditemukan BBL lebih kurang 250 ribu ekor.
"Selanjutnya tim mengamankan terlapor (NH) dan barang bukti ke Mako Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Yasin.
Berdasarkan hasil pemeriksaan NH, diketahui pelaku menjalankan aksinya dengan menyimpan benih lobster tersebut di wilayah Sukabumi. Pelaku mengemas benih lobster tersebut dengan packing basah.
Kemudian pelaku mengirim paket benih lobster itu ke sebuah rumah/gudang di wilayah Curug Tangerang untuk diganti dari packing basah menjadi packing kering. Selanjutnya, dimasukkan ke dalam koper-koper yang telah disiapkan.
"Adapun BBL tersebut rencananya akan dikirimkan ke Singapura melalui Bandara Soekarno Hatta," ungkap Yasin.
Dari penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan 350 ribu ekor Benih Bening Lobster. Rinciannya, 100 ribu ekor disita di Mobil Calya Merah, 250 ribu ekor ditemukan di gudang.
Ada pula dua buah tabung oksigen seberat 3 kg berikut selang, satu buah alat pres plastik untuk packing, satu unit Mobil Toyota Calya Warna Merah, empat tabung oksigen (48.3 kg), tiga tandon air (1050 liter), 5 bak air (kurang lebih 600 liter), dan satu set blower.
"Adapun potensi kerugian negara yang berhasil diamankan dari kegiatan Illegal Fishing tersebut yaitu sebesar kurang lebih Rp87.500.000.000," beber Yassin
NH dijerat Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 atas perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dalam Pasal 27 angka 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara dan denda maksimal Rp1,5 miliar.
Jakarta:
Penyelundupan 350 ribu benih
lobster di wilayah hukum
Polda Metro Jaya berhasil digagalkan. Dalam penegakan hukum itu, polisi sempat kejar-kejaran dengan pelaku.
Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Mohammad Yasin Kosasih mengatakan penggalan itu dilakukan bersama komandan KP. Pelatuk-3013 Iptu Andre Christianto Paeh. Penangkapan berawal dari adanya laporan masyarakat.
"KP. Pelatuk-3013 bersama Tim unit 1 Subditgakkum Ditpolair Baharkam Polri melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku pengiriman Benih Bening Lobster (BBL) dari Pelabuhan Ratu menuju Curug Tangerang," kata Yasin dalam keterangan tertulis, Sabtu, 2 September 2023.
Yasin mengatakan dari hasil penyelidikan ditemukan sebanyak 100 ribu ekor benih lobster di mobil Toyota Calya warna merah. Kemudian tim melaksanakan interogasi terhadap terduga pelaku NH.
Selanjutnya, tim melakukan pengembangan terhadap rumah warna hijau yang diduga sebagai gudang penyimpanan BBL. Lalu, ditemukan BBL lebih kurang 250 ribu ekor.
"Selanjutnya tim mengamankan terlapor (NH) dan barang bukti ke Mako Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Yasin.
Berdasarkan hasil pemeriksaan NH, diketahui pelaku menjalankan aksinya dengan menyimpan benih lobster tersebut di wilayah Sukabumi. Pelaku mengemas benih lobster tersebut dengan
packing basah.
Kemudian pelaku mengirim paket benih lobster itu ke sebuah rumah/gudang di wilayah Curug Tangerang untuk diganti dari packing basah menjadi
packing kering. Selanjutnya, dimasukkan ke dalam koper-koper yang telah disiapkan.
"Adapun BBL tersebut rencananya akan dikirimkan ke Singapura melalui Bandara Soekarno Hatta," ungkap Yasin.
Dari penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan 350 ribu ekor Benih Bening Lobster. Rinciannya, 100 ribu ekor disita di Mobil Calya Merah, 250 ribu ekor ditemukan di gudang.
Ada pula dua buah tabung oksigen seberat 3 kg berikut selang, satu buah alat pres plastik untuk packing, satu unit Mobil Toyota Calya Warna Merah, empat tabung oksigen (48.3 kg), tiga tandon air (1050 liter), 5 bak air (kurang lebih 600 liter), dan satu set
blower.
"Adapun potensi kerugian negara yang berhasil diamankan dari kegiatan Illegal
Fishing tersebut yaitu sebesar kurang lebih Rp87.500.000.000," beber Yassin
NH dijerat Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 atas perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dalam Pasal 27 angka 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara dan denda maksimal Rp1,5 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)