Bekasi: Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menyegel perusahaan peleburan aluminium bernama PT Armada Global Teknologi, Kampung Tempuran, RT 001/RW 002, Desa Ridomanah, Kecamatan Cibarusah.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait, mengatakan pihaknya memberikan sanksi administratif kegiatan produksi di perusahaan tersebut pada Jumat, 2 Februari 2024.
Hal itu menindaklanjuti laporan masyarakat yang terganggu karena proses peleburan aluminium yang banyak menimbulkan asap dan bau menyengat.
"Penghentian kegiatan produksi dilakukan melalui pemasangan PPLH Line dan Papan Peringatan di lokasi PT. Armada Global Teknologi," kata Syafri di Bekasi, Minggu, 4 Februari 2024.
Dia menerangkan perusahaan tersebut ditindak karena tetap beroperasi meski belum memiliki persetujuan lingkungan dan perizinan berusaha.
Hal ini, kata dia, sesuai Pasal 82A huruf a perubahan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 pada Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023, pasal 3 ayat (1) (3) (4), pasal 4, pasal 86 dan pasal 88 ayat (5) PP 22 tahun 2021.
Sebagai informasi, perusahaan tersebut mengolah limbah dross aluminium menjadi aluminium batangan melalui proses furnace (tungku pembakaran) dengan menggunakan bahan kayu bekas.
Bekasi: Dinas Lingkungan Hidup
Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menyegel perusahaan peleburan aluminium bernama PT Armada Global Teknologi, Kampung Tempuran, RT 001/RW 002, Desa Ridomanah, Kecamatan Cibarusah.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait, mengatakan pihaknya memberikan sanksi administratif kegiatan produksi di perusahaan tersebut pada Jumat, 2 Februari 2024.
Hal itu menindaklanjuti laporan masyarakat yang terganggu karena proses peleburan aluminium yang banyak menimbulkan
asap dan bau menyengat.
"Penghentian kegiatan produksi dilakukan melalui pemasangan PPLH Line dan Papan Peringatan di lokasi PT. Armada Global Teknologi," kata Syafri di Bekasi, Minggu, 4 Februari 2024.
Dia menerangkan perusahaan tersebut ditindak karena tetap beroperasi meski belum memiliki persetujuan lingkungan dan perizinan berusaha.
Hal ini, kata dia, sesuai Pasal 82A huruf a perubahan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 pada Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023, pasal 3 ayat (1) (3) (4), pasal 4, pasal 86 dan pasal 88 ayat (5) PP 22 tahun 2021.
Sebagai informasi, perusahaan tersebut mengolah limbah dross aluminium menjadi aluminium batangan melalui proses furnace (tungku pembakaran) dengan menggunakan bahan kayu bekas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)