Bandung: Polisi mengungkapkan pencabutan pernyataan para pelaku pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky saat persidangan pada tahun 2016 merupakan instruksi dari salah seorang kuasa hukum. Hal tersebut menjadi salah satu faktor penyebab pihak kepolisian kesulitan mengungkap kasus tersebut.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Diteskrimsus) Polda Jawa Barat, Kombes Surawan, mengatakan para pelaku mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon. Menurutnya salah seorang kuasa hukum telah memberikan instruksi tersebut.
"Ini memang ada instruksi dari kuasa hukum, di persidangan terungkap bahwa kuasa hukum mendatangi saksi untuk mengarang cerita terkait dengan alibi para tersangka pada saat itu. Ini fakta penyidikan," kata Surawan di Markas Polda Jawa Barat, Minggu, 26 Mei 2024.
Pada saat itu, kata dia, salah satu keterangan yang dipalsukan dan diinstruksikan oleh kuasa hukum adalah terkait para pelaku menginap di rumah Ketua RT saat hari peristiwa pembunuhan.
"Tersangka diminta untuk mengarang cerita pada saat kejadian itu tidur di rumah pak RT, namun pada akhirnya keterangan itu dicabut sendiri. Bahwa pada para tersangka pada saat kejadian itu mereka tidak tidur di rumah pa RT melainkan besok malamnya setelah kejadian. Dan itu menurut para saksi permintaan dari kuasa hukum tersangka dan keluarganya," jelasnya.
Surawan menambakan penyidik sempat kesulitan melacak keberadaan Pegi Setiawan alias Perong karena keterangan para pelaku yang berbeda-beda. Namun pihaknya melakukan pendalaman dan melakukan pemeriksaan ulang terhadap para saksi dan para pelaku.
"Jadi perlu saya tegaskan di sini bahwa tersangka semua bukan 11 tapi 9, setelah kami melakukan penyidikan lebih mendalam ternyata dua nama yang disebutkan selama ini itu hanya asal sebut, tidak ada tersangka lain," ujarnya.
Bandung: Polisi mengungkapkan pencabutan pernyataan para pelaku
pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky saat persidangan pada tahun 2016 merupakan instruksi dari salah seorang kuasa hukum. Hal tersebut menjadi salah satu faktor penyebab pihak kepolisian kesulitan mengungkap kasus tersebut.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Diteskrimsus) Polda Jawa Barat, Kombes Surawan, mengatakan para pelaku mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon. Menurutnya salah seorang kuasa hukum telah memberikan instruksi tersebut.
"Ini memang ada instruksi dari kuasa hukum, di persidangan terungkap bahwa kuasa hukum mendatangi saksi untuk mengarang cerita terkait dengan alibi para tersangka pada saat itu. Ini fakta penyidikan," kata Surawan di Markas Polda Jawa Barat, Minggu, 26 Mei 2024.
Pada saat itu, kata dia, salah satu keterangan yang dipalsukan dan diinstruksikan oleh kuasa hukum adalah terkait para pelaku menginap di rumah Ketua RT saat hari peristiwa pembunuhan.
"Tersangka diminta untuk mengarang cerita pada saat kejadian itu tidur di rumah pak RT, namun pada akhirnya keterangan itu dicabut sendiri. Bahwa pada para tersangka pada saat kejadian itu mereka tidak tidur di rumah pa RT melainkan besok malamnya setelah kejadian. Dan itu menurut para saksi permintaan dari kuasa hukum tersangka dan keluarganya," jelasnya.
Surawan menambakan penyidik sempat kesulitan melacak keberadaan Pegi Setiawan alias Perong karena keterangan para pelaku yang berbeda-beda. Namun pihaknya melakukan pendalaman dan melakukan pemeriksaan ulang terhadap para saksi dan para pelaku.
"Jadi perlu saya tegaskan di sini bahwa tersangka semua bukan 11 tapi 9, setelah kami melakukan penyidikan lebih mendalam ternyata dua nama yang disebutkan selama ini itu hanya asal sebut, tidak ada tersangka lain," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(DEN)