Bandung: Pegi alias Perong sempat membantah disebut sebagai otak pelaku pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky usai dihadirkan saat konferensi pers di Markas Polda Jawa Barat. Dia juga membantah turut terlibat dalam kegiatan geng motor.
"Izin bicara, izin bicara," ucap Pegi kepada awak media usai konferensi pers sambil digiring oleh petugas kepolisian, Minggu, 26 Mei 2024.
"Apa yang mau disampaikan, Pegi," balas awak media.
Pegi tetap bersikeras ingin menyampaikan keterangannya. Sambil berjalan menuju gedung tahanan, Pegi pun menyampaikan bantahannya kepada awak media.
"Saya tidak melakukan pembunuhan," jelas Pegi.
Pegi Setiawan bersikukuh bahwa ia tidak melakukan pembunuhan. "Saya tidak kenal saksi, saya rela mati," jelasnya.
Pegi pun langsung digiring menuju ruangan kantor yang lain. Ia terus berbicara kepada awak media bahwa bukan seorang pembunuh.
Sementara Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham sempat menyampaikan kepada awak media bahwa keterangan atau hak pelaku dapat diungkapkan dalam proses persidangan.
"Hak tersangka (berbicara) nanti di pengadilan," ujarnya.
Bandung: Pegi alias Perong sempat membantah disebut sebagai otak pelaku
pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky usai dihadirkan saat konferensi pers di Markas Polda Jawa Barat. Dia juga membantah turut terlibat dalam kegiatan geng motor.
"Izin bicara, izin bicara," ucap Pegi kepada awak media usai konferensi pers sambil digiring oleh petugas kepolisian, Minggu, 26 Mei 2024.
"Apa yang mau disampaikan, Pegi," balas awak media.
Pegi tetap bersikeras ingin menyampaikan keterangannya. Sambil berjalan menuju gedung tahanan, Pegi pun menyampaikan bantahannya kepada awak media.
"Saya tidak melakukan pembunuhan," jelas Pegi.
Pegi Setiawan bersikukuh bahwa ia tidak melakukan pembunuhan. "Saya tidak kenal saksi, saya rela mati," jelasnya.
Pegi pun langsung digiring menuju ruangan kantor yang lain. Ia terus berbicara kepada awak media bahwa bukan seorang pembunuh.
Sementara Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham sempat menyampaikan kepada awak media bahwa keterangan atau hak pelaku dapat diungkapkan dalam proses persidangan.
"Hak tersangka (berbicara) nanti di pengadilan," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)