Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Nurdin bersama Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho mengunjungi ART yang melompat dari lantai 3 rumah mewah di RSUD Kabupaten Tangerang.
Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Nurdin bersama Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho mengunjungi ART yang melompat dari lantai 3 rumah mewah di RSUD Kabupaten Tangerang.

ART Remaja Lompat dari Lantai 3 Dipastikan Dapat Penanganan Medis Maksimal

Hendrik Simorangkir • 01 Juni 2024 14:52
Tangerang: Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Nurdin, mengunjungi Cicih, 17, asisten rumah tangga (ART) yang menjadi korban melompat dari lantai 3 rumah majikannya, di Karawaci, Kota Tangerang, yang saat ini dirawat di RSUD Kabupaten Tangerang. Hal itu dilakukan untuk memberikan dukungan dan memastikan korban mendapatkan penanganan medis maksimal. 
 
"Kami prihatin atas kejadian ini dan kami juga akan terus memantau perkembangan kasusnya. Kami juga akan memastikan, korban tetap mendapatkan hak-haknya dan mendapatkan penanganan medis yang maksimal," ujarnya, Sabtu, 1 Juni 2024.
 
Nurdin menuturkan, Pemkot Tangerang akan terus memberikan pelayanan untuk mendukung kesembuhan korban.  

"Dalam hal ini DP3AP2KB, nantinya akan mengambil langkah pemulihan traumatis melalui konseling psikologi setelah korban mendapat tindakan (operasi) dari RSUD Kabupaten Tangerang dan kondisi kesehatannya telah pulih," jelasnya. 
 
Baca juga: Diduga Korban TPPO, Remaja ART Lompat dari Lantai 3 Rumah Mewah

Sebelumnya, CC,  seorang wanita yang berprofesi sebagai asisten rumah tangga (ART) di salah satu perumahan mewah di Cimone Permai, Karawaci, Kota Tangerang nekat lompat dari lantai 3. Akibatnya, kedua pergelangan kaki patah. 
 
"Peristiwa itu terjadi pada pukul 06.45 WIB. Sementara diduga kedua pergelangan kaki patah dan akan dicek secara keseluruhan karena korban kesulitan menggerakkan badannya saat ini," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, Kamis, 30 Mei 2024.
 
Berdasarkan temuan fakta awal, korban masih di bawah umur (16 tahun) sesuai dengan kartu keluarga dan ijazah korban yang didapatkan dari orang tuanya. Namun, lanjutnya, korban memiliki KTP berusia 22 tahun, diduga telah terjadi dugaan peristiwa tindak pidana pemalsuan identitas korban agar bisa diperkerjakan sebagai ART. 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan