Kupang: Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur(NTT) melakukan penyidikan terhadap enam warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang terdampar di perairan Teluk Kupang, ketika hendak diberangkatkan ke Australia.
“Sementara masih dalam pemeriksaan oleh penyidik Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTT,” kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Ariasandy di Kupang, Jumat, 10 Mei 2024.
Hal ini disampaikannya berkaitan dengan penangkapan terhadap enam WNA asal Tiongkok yang diduga hendak ke Australia namun terdampar di wilayah perairan Kupang pada Rabu, 8 Mei 2024.
Enam WNA tersebut bernama Jiang Xiao Jia, Chen Xu, Li Ke Yang, Zhao Jin Xiang, Wang Dong Fang, serta Dai Zhong Hoi.
Dia menyebutkan selain enam WNA, ada juga enam WNI asal Sulawesi Tenggara yang ikut terdampar bersama dengan enam bersama WNA Tiongkok tersebut di dalam sebuah kapal tanpa nama.
Enam WNI itu antara lain, Jamaludin, Abang, Masir, Rudi Tastan, Marwin serta Mustang. Mereka diduga merupakan anak buah kapal serta nakhoda, yang dibayar untuk mengantar para WNA tersebut menuju ke perairan Australia.
Ariasandy mengatakan bahwa usai dilakukan pemeriksaan, sejumlah WNA tersebut akan diserahkan ke pihak Imigrasi Kupang untuk penanganan lebih lanjut.
Sementara untuk enam WNI akan diproses hukum dan jika diketahui melanggar hukum pidana maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kepala Kantor Imigrasi Kupang Christian Penna dihubungi secara terpisah mengatakan bahwa setelah pemeriksaan, pihak Polda NTT akan menyerahkan ke Imigrasi Kupang.
“Hari ini rencananya diserahkan ke Imigrasi jika sudah selesai proses pemeriksaan oleh Polda NTT,” jelasnya.
Kupang: Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur(NTT) melakukan penyidikan terhadap enam warga negara asing (WNA)
asal Tiongkok yang terdampar di perairan Teluk Kupang, ketika hendak diberangkatkan ke Australia.
“Sementara masih dalam pemeriksaan oleh penyidik Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTT,” kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Ariasandy di Kupang, Jumat, 10 Mei 2024.
Hal ini disampaikannya berkaitan dengan penangkapan terhadap enam WNA asal Tiongkok yang diduga hendak ke Australia namun terdampar di wilayah perairan Kupang pada Rabu, 8 Mei 2024.
Enam WNA tersebut bernama Jiang Xiao Jia, Chen Xu, Li Ke Yang, Zhao Jin Xiang, Wang Dong Fang, serta Dai Zhong Hoi.
Dia menyebutkan selain enam WNA, ada juga enam WNI asal Sulawesi Tenggara yang ikut terdampar bersama dengan enam bersama WNA Tiongkok tersebut di dalam sebuah kapal tanpa nama.
Enam WNI itu antara lain, Jamaludin, Abang, Masir, Rudi Tastan, Marwin serta Mustang. Mereka diduga merupakan anak buah kapal serta nakhoda, yang dibayar untuk mengantar para WNA tersebut menuju ke perairan Australia.
Ariasandy mengatakan bahwa usai dilakukan pemeriksaan, sejumlah WNA tersebut akan diserahkan ke pihak Imigrasi Kupang untuk penanganan lebih lanjut.
Sementara untuk enam WNI akan diproses hukum dan jika diketahui melanggar hukum pidana maka akan diproses sesuai dengan
hukum yang berlaku.
Kepala Kantor Imigrasi Kupang Christian Penna dihubungi secara terpisah mengatakan bahwa setelah pemeriksaan, pihak Polda NTT akan menyerahkan ke Imigrasi Kupang.
“Hari ini rencananya diserahkan ke Imigrasi jika sudah selesai proses pemeriksaan oleh Polda NTT,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)