Polisi mengatur lalu lintas dalam rangka penerapan ganjil genap. Foto: MI/Ramadani
Polisi mengatur lalu lintas dalam rangka penerapan ganjil genap. Foto: MI/Ramadani

Pemberlakuan Ganjil Genap di Kota Cirebon Gunakan 2 Nomor Terakhir Kendaraan

Ahmad Rofahan • 12 Agustus 2021 18:02
Cirebon: Pemberlakukan ganjil genap di Kota Cirebon, akan menggunakan skema dua angka terakhir nomor polisi (nopol). Ketentuan ini untuk menghindari kerancuan penentuang angka ganjil dan genap.
 
"Angka nol bukan ganjil bukan genap, kalau satu angka akan membingungkan, maka kami putuskan dua angka," jelas Kapolres Cirebon AKBP Imron Ermawan kepada wartawan usai apel, Kamis 12 Agutsus 2021.
 
Dia mencontoh, kendaraan dengan nopol 2030. Maka angka 30 termasuk angka genap. Hal ini berlaku pada kendaraan bernopol dua angka dan tiga angka.

"Kami tidak ingin ada perbedaan pemahaman di masyarakat soal ganjil genap," kata dia.
 
Baca: Kota Cirebon Terapkan Ganjil Genap Mulai Pekan Depan
 
Ganjil genap tambah Imron, berlaku untuk sepeda motor dan mobil. Aturan tak berlaku untuk kendaraan bertanda khusus, ambulans, pemadam kebakaran, kendaraan pelat merah, ojek online, pembawa bahan bakar, membawa kebutuhan pokok, kendaraan TNI/Polri, kendaraan pers, dan angkutan umum.
 
Aturan ini baru diberlakukan pekan depan. Belum ada sanksi bagi pengendara yang melanggar. Tindakan persuasif lebih ditekankan pada pelanggar ganjil genap.
 
"Hanya imbauan belum sampai kepada sanksi," kata dia.
 
Sistem ganjil genap diterpakan di Jalan Tuparev, Jalan Kartini, Jalan Siliwangi, Jalan Ciptomangunkusumo, Jalan Pemuda, Jalan Pekiringan, Jalan Karanggetas, dan Jalan Pasuketan mulai dari BAT.
 
"Akan ada petugas yang berjaga dari Polri, TNI, Dishub dan Satpol PP," tutur dia. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan