Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad saat konferensi pers pelaku pencabulan terhadap anaknya. (MI)
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad saat konferensi pers pelaku pencabulan terhadap anaknya. (MI)

Bejat! Seorang Ayah di Lampung Cabuli Anak Tiri dan Anak Kandung yang Masih Batita

Media Indonesia.com • 28 Oktober 2021 20:24
Lampung: Seorang pria di Bandarlampung, Lampung, ditetapkan menjadi tersangka asusila lantaran mencabuli dua anak tirinya dan satu anak kandungnya yang semua masih di bawah umur. Pria berinisial DM, 56, mencabuli anak tirinya, AJK, 16, dan TY, 5, serta anak kandungnya, A, 2.
 
"Kasus tersebut telah dilaporkan paman korban, MS pada Kamis, 14 Oktober 2021, Dengan nomor surat laporan Polisi : LP / B /2017/ X /2021 / SPKT / POLDA LAMPUNG, tanggal 14 Oktober 2021 atas dugaan persetubuhan dan pencabulan," kata Kabidhumas Polda Lampung, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad saat Konferensi Pers di Mapolda Lampung, pada Kamis, 28 Oktober 2021.
 
Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan gelar perkara dan berhasil menemukan dua barang bukti berupa satu buah kasur kapuk warna merah muda dengan motif putih dan satu buah karpet warna merah. Setelah itu, petugas langsung menangkap tersangka.

Dia menerangkan, tersangka awalnya melakukan tindakan asusila kepada AJK, ketika ibu korban tertidur. Setelah melakukan perbuatannya, tersangka mengancam korban akan menceraikan ibu mereka jika korban memberitahukan perbuatannya.
 
Baca: Polda Sulsel Kesulitan Panggil Ibu Anak Korban Pemerkosaan oleh Bapaknya
 
"Tersangka sudah melakukan perbuatannya sejak tahun 2017 sampai dengan 2020 dan saat ini korban AJK sudah melahirkan anak laki-laki yang diduga hasil dari perbuatan tersangka," ujarnya.
 
Setelah dilakukan pengembangan, tersangka juga diduga telah mencabuli anak tirinya berinisial TT berusia 5 tahun serta anak kandungnya berinisial A berusia 2 tahun.
 
Tersangka bakal dijerat dengan Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1),(3) dan Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1),(2), Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 atas Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
 
"Dengan sanksi pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun kurungan penjara serta dikenakan denda paling banyak Rp5 miliar,” ungkapnya. (Ria)

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan