Bandung: Pemerintah Kota Bandung akan memberikan sanksi tegas kepada 41 aparatur sipil negara (ASN) yang tidak masuk pada hari pertama usai merayakan Idulftri, Selasa, 26 Mei 2020. 41 ASN tersebut tak masuk dinas dengan tanpa keterangan yang diterima Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Bandung.
"Saya minta kepada BKPP apabila ada yang tanpa alasan, mereka harus ditindak lanjut. karena surat edarannya sudah jelas, tidak boleh ada yang ambil cuti lebaran," kata Walikota Bandung, Oded M. Danial, di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Rabu, 27 Mei 2020.
Baca: Pengunduran Diri Bupati Bener Meriah Tuai Perhatian
Oded menjelaskan tingkat kehadiran ASN pada hari pertama kemarin sebesar 99 persen dari 14.900 yang tercatat di BKPP. Sementara Kepala BKPP Kota Bandung, Yayan A. Brilian, mengaku pihaknya hingga sekarang belum mendapat keterangan dan kejelasan dari ASN yang tak hadir pada hari pertama kerja kemarin.
Puluhan ASN tersebut berasal dari berbagai dinas, sehingga sanksi pun disiapkan hingga pemberhentian secara tidak terhormat terutama bagi ASN yang tetap nekat mudik.
"Di dalam aturan Kemendagri sudah jelas, bahwa ASN tidak boleh mudik. Jika ada yang kedapatan mudik, ya sanksi paling beratnya diberhentikan," tegas Yayan.
Selain itu terdapat puluhan ASN yang terlambat melakukan absensi daftar hadir yang tak luput diberi sanksi yakni pemotongan tunjangan kinerja daerah (TKD) sebesar tiga persen.
"Jadi dengan sistem absensi langsung terkonek dengn kita, tahu mana yang kesiangan mana yang enggak. Kalau yang kesiangan potong tiga persen," pungkas Yayan.
Bandung: Pemerintah Kota Bandung akan memberikan sanksi tegas kepada 41 aparatur sipil negara (ASN) yang tidak masuk pada hari pertama usai merayakan Idulftri, Selasa, 26 Mei 2020. 41 ASN tersebut tak masuk dinas dengan tanpa keterangan yang diterima Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Bandung.
"Saya minta kepada BKPP apabila ada yang tanpa alasan, mereka harus ditindak lanjut. karena surat edarannya sudah jelas, tidak boleh ada yang ambil cuti lebaran," kata Walikota Bandung, Oded M. Danial, di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Rabu, 27 Mei 2020.
Baca:
Pengunduran Diri Bupati Bener Meriah Tuai Perhatian
Oded menjelaskan tingkat kehadiran ASN pada hari pertama kemarin sebesar 99 persen dari 14.900 yang tercatat di BKPP. Sementara Kepala BKPP Kota Bandung, Yayan A. Brilian, mengaku pihaknya hingga sekarang belum mendapat keterangan dan kejelasan dari ASN yang tak hadir pada hari pertama kerja kemarin.
Puluhan ASN tersebut berasal dari berbagai dinas, sehingga sanksi pun disiapkan hingga pemberhentian secara tidak terhormat terutama bagi ASN yang tetap nekat mudik.
"Di dalam aturan Kemendagri sudah jelas, bahwa ASN tidak boleh mudik. Jika ada yang kedapatan mudik, ya sanksi paling beratnya diberhentikan," tegas Yayan.
Selain itu terdapat puluhan ASN yang terlambat melakukan absensi daftar hadir yang tak luput diberi sanksi yakni pemotongan tunjangan kinerja daerah (TKD) sebesar tiga persen.
"Jadi dengan sistem absensi langsung terkonek dengn kita, tahu mana yang kesiangan mana yang enggak. Kalau yang kesiangan potong tiga persen," pungkas Yayan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)