OKI: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatra Selatan membenarkan bahwa dua orang anak buah kapal (ABK) Sepri (26 tahun) dan Ari (25, tahun) yang dilarung di kapal Tiongkok itu merupakan warga mereka.
Saat ini, Pemkab OKI bakal memperjuangkan hak korban dan kewajiban dari perusahaan karena sampai saat ini pihak keluarga mengaku belum terpenuhi.
"Kami sudah bertemu dengan keluarga korban. Pemkab OKI akan mendampingi mereka terkait ketenagakerjaan mereka yang saat ini belum diterima oleh pihak keluarga korban," kata Kepala Bidang Pelayanan Komunikasi dan Informatika Kabupaten OKI, Adi Yanto, Jumat 8 Mei 2020.
Baca: 14 WNI ABK Kapal Long Xing 629 Tiba di Bandara Soetta
Adi mengatakan pihak keluarga saat ini telah menunjuk kuasa hukum untuk menangani perkara tersebut. Menurutnya, kedua keluarga tersebut berasal dari keluarga tidak mampu dan mereka termasuk penerima Bantuan Sosial (Bansos) dari Pemkab OKI.
"Kelurga korban itu basicnya petani dan bukan pelaut. Mereka juga berasal dari keluarga yang tidak mampu," jelasnya.
Baca: Terdaftar Sebagai Kapal Tuna, Kapal Tiongkok Juga Tangkap Hiu
Adi menjelaskan, asal mula Sepri dan Ari yang merupakan warga Dusun II, Desa Serdang Menang, Kecamatan Sirah Pulau Padang, Kabupaten OKI itu pada pertengahan tahun 2019 berangkat ke Jakarta untuk mencari kerja.
Setelah mencari, keduanya dipanggil oleh perusahaan pelayaran yang berada di Pemalang, Jawa Tengah dan bekerja sampai meninggal dunia. Pihak keluarga telah mendapatkan informasi mengenai kematian korban pada Maret 2020 lalu. Hanya saja perusahaan memberi tahu jika kedua korban dimakamkan secara Islam.
"Pihak keluarga baru tahu kalau korban di larung sejak video viral tersebut beredar kemarin," ujarnya.
OKI: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatra Selatan membenarkan bahwa dua orang anak buah kapal (ABK) Sepri (26 tahun) dan Ari (25, tahun) yang dilarung di kapal Tiongkok itu merupakan warga mereka.
Saat ini, Pemkab OKI bakal memperjuangkan hak korban dan kewajiban dari perusahaan karena sampai saat ini pihak keluarga mengaku belum terpenuhi.
"Kami sudah bertemu dengan keluarga korban. Pemkab OKI akan mendampingi mereka terkait ketenagakerjaan mereka yang saat ini belum diterima oleh pihak keluarga korban," kata Kepala Bidang Pelayanan Komunikasi dan Informatika Kabupaten OKI, Adi Yanto, Jumat 8 Mei 2020.
Baca:
14 WNI ABK Kapal Long Xing 629 Tiba di Bandara Soetta
Adi mengatakan pihak keluarga saat ini telah menunjuk kuasa hukum untuk menangani perkara tersebut. Menurutnya, kedua keluarga tersebut berasal dari keluarga tidak mampu dan mereka termasuk penerima Bantuan Sosial (Bansos) dari Pemkab OKI.
"Kelurga korban itu basicnya petani dan bukan pelaut. Mereka juga berasal dari keluarga yang tidak mampu," jelasnya.
Baca:
Terdaftar Sebagai Kapal Tuna, Kapal Tiongkok Juga Tangkap Hiu
Adi menjelaskan, asal mula Sepri dan Ari yang merupakan warga Dusun II, Desa Serdang Menang, Kecamatan Sirah Pulau Padang, Kabupaten OKI itu pada pertengahan tahun 2019 berangkat ke Jakarta untuk mencari kerja.
Setelah mencari, keduanya dipanggil oleh perusahaan pelayaran yang berada di Pemalang, Jawa Tengah dan bekerja sampai meninggal dunia. Pihak keluarga telah mendapatkan informasi mengenai kematian korban pada Maret 2020 lalu. Hanya saja perusahaan memberi tahu jika kedua korban dimakamkan secara Islam.
"Pihak keluarga baru tahu kalau korban di larung sejak video viral tersebut beredar kemarin," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)