Bogor: Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengajukan perpanjangan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. PSBB tahap ke tiga direncanakan hingga 26 Mei 2020, atau setelah Idulfitri.
"Kami sepakat secara resmi mengajukan kepada Gubernur Jawa Barat untuk PSBB tahap ketiga ke Kemenkes selama 14 hari kedepan," ungkap Wali Kota Bogor, Bima Arya, kepada Medcom.id, di Bogor, Jawa Barat, Selasa, 12 Mei 2020.
Bima menerankan PSBB tahap tiga dilakukan setelah mengevaluasi PSBB tahap kedua yang sudah berjalan dua pekan. Berdasarkan data pakar epidemiologi, Dinkes, Dishub Kota Bogor dan Forkopimda (forum komunikasi pimpinan daerah), pihaknya sepakat untuk mengajukan PSBB tahap tiga.
Baca: Penumpang KRL di Depok Wajib Bawa Surat Tugas
"Selama perpanjangan masa PSBB, Pemkot Bogor akan lebih intens melakukan swab test dan rapid test serta lebih tegas menindak pelanggar," ucap Bima.
Pemkot Bogor segera merumuskan sanksi dan pengaturan yang lebih ketat bagi penumpang KRL relasi Bogor -Jakarta. Pihaknya akan mewajibkan penumpang kereta membawa surat keterangan bekerja.
"Saat ini PT KAI sudah menambah jam operasional dari pukul 04.00 WIB agar tidak terjadi penumpukan, ada juga antisipasi layanan bus dari BPTJ," pungkasnya
Bogor: Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengajukan perpanjangan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. PSBB tahap ke tiga direncanakan hingga 26 Mei 2020, atau setelah Idulfitri.
"Kami sepakat secara resmi mengajukan kepada Gubernur Jawa Barat untuk PSBB tahap ketiga ke Kemenkes selama 14 hari kedepan," ungkap Wali Kota Bogor, Bima Arya, kepada Medcom.id, di Bogor, Jawa Barat, Selasa, 12 Mei 2020.
Bima menerankan PSBB tahap tiga dilakukan setelah mengevaluasi PSBB tahap kedua yang sudah berjalan dua pekan. Berdasarkan data pakar epidemiologi, Dinkes, Dishub Kota Bogor dan Forkopimda (forum komunikasi pimpinan daerah), pihaknya sepakat untuk mengajukan PSBB tahap tiga.
Baca: Penumpang KRL di Depok Wajib Bawa Surat Tugas
"Selama perpanjangan masa PSBB, Pemkot Bogor akan lebih intens melakukan swab test dan rapid test serta lebih tegas menindak pelanggar," ucap Bima.
Pemkot Bogor segera merumuskan sanksi dan pengaturan yang lebih ketat bagi penumpang KRL relasi Bogor -Jakarta. Pihaknya akan mewajibkan penumpang kereta membawa surat keterangan bekerja.
"Saat ini PT KAI sudah menambah jam operasional dari pukul 04.00 WIB agar tidak terjadi penumpukan, ada juga antisipasi layanan bus dari BPTJ," pungkasnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(LDS)