Tangerang: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan, Banten, mengingatkan seluruh pasangan calon peserta Pilkada Serentak 2020, tidak melakukan
sosialisasi atau menggelar pertemuan dengan masyarakat hingga 26 September 2020.
"Setelah penetapan ada tiga hari masa kosong atau belum adanya jadwal kampanye. Artinya tiga hari itu, ketika dilakukan pertemuan maupun istilahnya sosialisasi, terdapat pelanggaran di dalamnya," ujar Komisioner Divisi Hukum Data dan Informasi Bawaslu Tangsel, Slamet Santosa, di kantor KPU Tangsel, Rabu, 23 September 2020.
Slamet menegaskan, hari ini sampai 26 September 2020, merupakan masa tenang bagi seluruh pasangan calon. Tidak ada kerumunan yang boleh dilakukan.
Baca juga:
Petahana Semarang Resmi Lawan Kotak Kosong
"Karena tertulis dalam Pasal 69 UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada, salah satu larangannya kampanye di luar jadwal," jelas Slamet.
Dia juga mengingatkan, pada pengundian nomor urut paslon yang akan dilakukan esok oleh KPU Tangsel, untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.
"Setelah penetapan pasangan calon, kita mengimbau kepada pasangan calon, terutama saat pengundian, tetap mematuhi protokol covid-19. Banyak batasan-batasan yang harus dipatuhi oleh pasangan calon, misalnya jumlah pendukung yang bisa datang dalam pengundian," ungkapnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((MEL))