Purwokerto: Pemerintah Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, berencana memekarkan wilayahnya menjadi tiga daerah otonom, yakni Kota Purwokerto, Kabupaten Banyumas, dan Kabupaten Banyumas Timur.
Bupati Banyumas Achmad Husein mengatakan, usulan itu telah disampaikan kepada DPRD setempat. Pemilihan tiga daerah otonom, kata dia, agar pembagian kewenangan pemerintah tidak terpencar.
"Kalau hanya dua daerah otonom, misalnya Kota Purwokerto dengan Kabupaten Banyumas, akan terpencar. Tetapi jika tiga daerah otonom, pusat kekuasaan di ibu kota kabupaten lebih dekat," ujarnya, Selasa, 18 Februari 2020.
Meski demikian, Achmad menyebut upaya pemekaran bukan perkara mudah. Sebab pada rencana pembangunan jangka panjang (RPJP) hanya diamanatkan dua daerah otonom.
"Tapi dalam wacana terbaru, berdasarkan pertimbangan konsultan, kewilayahan, dan jumlah penduduk, pemekaran Banyumas menjadi tiga daerah otonom tidak ada persoalan," ungkapnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Banyumas Budhi Setiawan menilai RPJP dapat ubah melalui sidang paripurna. Hanya saja perlu dilakukan kajian ulang yang lebih spesifik.
"Kajian itu mengenai penduduk, wilayah, aset, dan calon pusat pemerintahan kabupaten. Kalau sudah lengkap, pada 2024 akan ada kepastian mengenai wacana pemekaran," jelasnya.
Purwokerto: Pemerintah Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, berencana
memekarkan wilayahnya menjadi tiga daerah otonom, yakni Kota Purwokerto, Kabupaten Banyumas, dan Kabupaten Banyumas Timur.
Bupati Banyumas Achmad Husein mengatakan, usulan itu telah disampaikan kepada DPRD setempat. Pemilihan tiga daerah otonom, kata dia, agar pembagian kewenangan pemerintah tidak terpencar.
"Kalau hanya dua daerah otonom, misalnya Kota Purwokerto dengan Kabupaten Banyumas, akan terpencar. Tetapi jika tiga daerah otonom, pusat kekuasaan di ibu kota kabupaten lebih dekat," ujarnya, Selasa, 18 Februari 2020.
Meski demikian, Achmad menyebut upaya pemekaran bukan perkara mudah. Sebab pada rencana pembangunan jangka panjang (RPJP) hanya diamanatkan dua daerah otonom.
"Tapi dalam wacana terbaru, berdasarkan pertimbangan konsultan, kewilayahan, dan jumlah penduduk, pemekaran Banyumas menjadi tiga daerah otonom tidak ada persoalan," ungkapnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Banyumas Budhi Setiawan menilai RPJP dapat ubah melalui sidang paripurna. Hanya saja perlu dilakukan kajian ulang yang lebih spesifik.
"Kajian itu mengenai penduduk, wilayah, aset, dan calon pusat pemerintahan kabupaten. Kalau sudah lengkap, pada 2024 akan ada kepastian mengenai
wacana pemekaran," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)