Kabid Humas Polda NTB, Kombes Artanto membenarkan informasi penyitaan itu. Mereka menyita dua kapal tanker tersebut karena diduga beroperasi secara ilegal.
"Kami sita untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," kata Artanto di Mataram, Jumat, 16 September 2022.
Baca: Dua Warga di Bengkulu Ditangkap karena Timbun 1,4 Ton BBM Subsidi |
Pemeriksaan tersebut, jelas dia, berkaitan dengan surat izin bongkar muat kapal tanker yang diduga melakukan pengisian BBM jenis solar subsidi di tengah laut kepada sejumlah kapal nelayan di kawasan Perairan Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur.
"Jadi, semua masih dalam proses pemeriksaan. Termasuk terhadap syahbandar terkait surat izin bongkar muat itu," ujarnya.
Menurut informasi, dua kapal tanker tersebut milik perusahaan berinisial CPE asal Palembang. Pihak kepolisian melakukan penyitaan dan pemeriksaan sejak Kamis, 15 September kemarin. Kabarnya, puluhan ribu liter solar subsidi itu akan didistribusikan ke perusahaan berinisial TN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id