Surabaya: Sebagai seorang lelaki, Dimas Rizkilillah Pratama sakit hati setelah diusir dari hotel saat indehoy. Apalagi alasan pengusiran itu dilakukan oleh pekerja seks komersil (PSK) lantaran ukuran alat vitalnya kecil dan loyo. Untuk membalas sakit hatinya, Dimas mencuri ponsel milik PSK tersebut.
Alasan itu terungkap setelah Dimas menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin, 19 September 2022. Dimas dituntut 8 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dimas dianggap bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP.
"Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 8 bulan dikurangi masa penahanan. Menyatakan barang bukti berupa 1 buah handphone dikembalikan pada saksi korban," kata JPU Anang Arya Sukma Dinata Kasuma.
Dimas tersandung masalah hukum bermula pada hari Minggu malam, 5 Juni 2022 sekira pukul 21.30 WIB. Saat itu, Dimas sedang berada ditempat kerjanya di salah satu gerai di pusat perbelanjaan di Jalan Embong Malang Surabaya. Sembari menunggu pembeli, Dimas iseng menggunakan aplikasi pesan Mi Chat.
Dalam aplikasi itu, Dimas terhubung dengan salah satu wanita bernama Amalia Putri Maharani alias Angelina. Melihat paras Amalia yang aduhai, maka terjadilah transaksi seksual. Keduanya menyepakati open BO.
Amalia menyepakati bakal melayani berhubungan badan dengan tarif Rp400 ribu selama 1 jam. Untuk tempatnya disepakati di salah satu hotel di Jalan Tidar Surabaya. Selepas pulang kerja, Dimas berangkat ke hotel yang dituju guna bertemu Amalia.
Di lokasi, Dimas juga bertemu rekan dari Amalia, yakni Nadia Arapah dan Maharani Clarisa. Dimas kemudian diwajibkan membayar Rp400 ribu di muka baru bisa berhubungan intim. Tak kuat menahan nafsu, tanpa berpikir panjang, Dimas langsung mengambil dompet dan mengeluarkan uangnya.
Namun, saat keduanya berhubungan intim di dalam hotel, terdakwa tak terima disebut alat vitalnya tak maksimal. Korban pun lantas mengusir terdakwa untuk meninggalkan hotel.
Sebaliknya, Dimas merasa Amalia belum melayani secara maksimal. Merasa tak terima diakhiri sepihak, Dimas langsung meminta Amalia untuk mengembalikan uangnya senilai Rp400 ribu Amalia pun tak mengindahkannya. Lantas, terjadilah adu mulut antara Dimas, Amalia, dan kedua rekannya.
Tidak mendapat solusi agar uangnya kembali, Dimas yang saat itu masih berada di kamar melihat ponsel Amalia tergeletak di atas ranjang. Saat itu pula, Dimas langsung mengambil dan menyimpan handphone itu di saku celana bagian belakang sisi kanan. Merasa mendapat ganti setelah kehilangan uang Rp400 ribu Dimas dengan santai pergi meninggalkan kamar hotel.
Apesnya, saat Dimas berjalan keluar, perbuatannya diketahui Amalia. Seketika itu pula, Amalia beserta rekannya meneriaki 'maling' kepada Dimas. Kageti diteriaki maling, Dimas berusaha melarikan diri. Namun, upayanya gagal lantaran dicegat salah satu rekan Amalia.
Selanjutnya, Dimas diamankan di lobi hotel. Setelah itu, Dimas langsung diserahkan kepada petugas Polsek Sawahan Surabaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Surabaya: Sebagai seorang lelaki, Dimas Rizkilillah Pratama sakit hati setelah diusir dari hotel saat indehoy. Apalagi alasan pengusiran itu dilakukan oleh
pekerja seks komersil (PSK) lantaran ukuran alat vitalnya kecil dan loyo. Untuk membalas sakit hatinya, Dimas mencuri ponsel milik PSK tersebut.
Alasan itu terungkap setelah Dimas menjalani persidangan di
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin, 19 September 2022. Dimas dituntut 8 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dimas dianggap bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP.
"Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 8 bulan dikurangi masa penahanan. Menyatakan barang bukti berupa 1 buah handphone dikembalikan pada saksi korban," kata JPU Anang Arya Sukma Dinata Kasuma.
Dimas tersandung masalah hukum bermula pada hari Minggu malam, 5 Juni 2022 sekira pukul 21.30 WIB. Saat itu, Dimas sedang berada ditempat kerjanya di salah satu gerai di pusat perbelanjaan di Jalan Embong Malang Surabaya. Sembari menunggu pembeli, Dimas iseng menggunakan aplikasi pesan
Mi Chat.
Dalam aplikasi itu, Dimas terhubung dengan salah satu wanita bernama Amalia Putri Maharani alias Angelina. Melihat paras Amalia yang aduhai, maka terjadilah transaksi seksual. Keduanya menyepakati open BO.
Amalia menyepakati bakal melayani berhubungan badan dengan tarif Rp400 ribu selama 1 jam. Untuk tempatnya disepakati di salah satu hotel di Jalan Tidar Surabaya. Selepas pulang kerja, Dimas berangkat ke hotel yang dituju guna bertemu Amalia.
Di lokasi, Dimas juga bertemu rekan dari Amalia, yakni Nadia Arapah dan Maharani Clarisa. Dimas kemudian diwajibkan membayar Rp400 ribu di muka baru bisa berhubungan intim. Tak kuat menahan nafsu, tanpa berpikir panjang, Dimas langsung mengambil dompet dan mengeluarkan uangnya.
Namun, saat keduanya berhubungan intim di dalam hotel, terdakwa tak terima disebut alat vitalnya tak maksimal. Korban pun lantas mengusir terdakwa untuk meninggalkan hotel.
Sebaliknya, Dimas merasa Amalia belum melayani secara maksimal. Merasa tak terima diakhiri sepihak, Dimas langsung meminta Amalia untuk mengembalikan uangnya senilai Rp400 ribu Amalia pun tak mengindahkannya. Lantas, terjadilah adu mulut antara Dimas, Amalia, dan kedua rekannya.
Tidak mendapat solusi agar uangnya kembali, Dimas yang saat itu masih berada di kamar melihat ponsel Amalia tergeletak di atas ranjang. Saat itu pula, Dimas langsung mengambil dan menyimpan handphone itu di saku celana bagian belakang sisi kanan. Merasa mendapat ganti setelah kehilangan uang Rp400 ribu Dimas dengan santai pergi meninggalkan kamar hotel.
Apesnya, saat Dimas berjalan keluar, perbuatannya diketahui Amalia. Seketika itu pula, Amalia beserta rekannya meneriaki 'maling' kepada Dimas. Kageti diteriaki maling, Dimas berusaha melarikan diri. Namun, upayanya gagal lantaran dicegat salah satu rekan Amalia.
Selanjutnya, Dimas diamankan di lobi hotel. Setelah itu, Dimas langsung diserahkan kepada petugas Polsek Sawahan Surabaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)