Ilustrasianak sekolah memakai pakaian adat. Medcom
Ilustrasianak sekolah memakai pakaian adat. Medcom

Disdik Tangsel Belum Menentukan Jenis Pakaian Adat untuk Siswa

Farhan Dwitama • 19 Oktober 2022 13:58
Tangerang: Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kota Tangerang Selatan, belum mengatur kewajiban penggunaan pakaian adat sebagai seragam sekolah yang digunakan siswa di hari-hari tertentu.
 
"(Aturan) Baru, belum ada sosialisasi tuh, kita nunggu sosialisasi dulu," ungkap Kepala Disdikbud Kota Tangsel, Deden Deni saat dikonfirmasi, Rabu, 19 Oktober 2022. 
 
Deden mengakui, belum menentukan jenis pakaian adat yang akan digunakan para siswa di Tangsel. Belum lagi, aturan-aturan lain dalam penerapan kebijakan itu mesti dipahami semua pihak sampai ke orang tua siswa.  

"Belum, kita lagi bahas juga. Makanya butuh dibahas sematang mungkin. Ini kan baru, belum sosialisasi juga. Kita coba bahas dulu, supaya jelas baju adat apa yang mau dipakai, seperti apa, termasuk dari pembiayaan," terang Deden.
 
Baca: Soal Pakaian Adat Bagi Siswa, Kemendikbudristek: Tidak Wajib

Sebelumnya, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menegaskan pakaian adat bagi siswa tidak bersifat wajib. Kementerian mengeluarkan aturan baru soal pakaian adat dalam Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022.
 
"Pasal 4 Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 mengatur bahwa pemerintah daerah dapat mengatur pengenaan pakaian adat bagi peserta didik. Kata "dapat" di sini berarti tidak wajib," jelas Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbudristek, Anang Ristanto, kepada Medcom.id, Jumat, 14 Oktober 2022.
 
Dia menyebut pemberlakuan pakaian adat diserahkan kepada pemerintah daerah. Anang menyebut daerah memiliki wewenang penuh meminta satuan pendidikan mengarahkan siswa menggunakan pakaian adat.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan