Yogyakarta: Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta memvonis tiga tahun pidana terhadap terdakwa Oon Nusihono penyuap eks Wali Kota (Walkot) Yogyakarta Haryadi Suyudi. Oon merupakan Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk yang saat itu memproses Izin Mendirikan Bangunan (IMB) apartemen Royal Kedathon Kota Yogyakarta.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim yang dipimpim Muh Djauhar Setyadi menyatakan perbuatan terdakwa Oon Nusihono tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Menyatakan terdakwa secara sah dan menyakinkan bersalah tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUPidana jo pasal 64 ayat (1) KUHP," kata Djauhar saat membacakan amar putusannya di Ruang Sidang Garuda Pengadilan Negeri Yogyakarta, Senin, 31 Oktober 2022.
Selain menjatuhkan vonis tiga penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda kepada terdakwa Oon Rp200 juta subsider empat bulan kurungan. Vonis majelis hakim ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Oon Nusihono dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda sejumlah Rp. 200 juta subsidair empat bulan kurungan," ucap Djauhar di hadapan JPU KPK dan tim penasihat hukum terdakwa.
Persidangan sedianya digelar pukul 10.00 WIB namun molor hingga dua jam lebih dengan alasan majelis hakim masih melakukan musyawarah. Atas molornya persidangan, dua penasehat hukum terdakwa memilih untuk pulang ke Jakarta.
"Persidangan enggak segera digelar padahal saya ada acara dan jadwal penerbangan dimajukan sehingga saya harus segera balik ke Jakarta," ujar Maqdir Ismail, salah satu tim penasihat hukum terdakwa Oon Nusihono.
Maqdir kemudian langsung menuju mobil yang sudah menunggu di parkiran halaman PN Yogyakarta. Sementara, atas vonis ini baik JPU KPK maupun terdakwa Oon Nusihono menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari ke depan.
Yogyakarta: Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada
Pengadilan Negeri Yogyakarta memvonis tiga tahun pidana terhadap terdakwa Oon Nusihono penyuap eks Wali Kota (Walkot) Yogyakarta Haryadi Suyudi. Oon merupakan Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk yang saat itu memproses Izin Mendirikan Bangunan (IMB) apartemen Royal Kedathon Kota Yogyakarta.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim yang dipimpim Muh Djauhar Setyadi menyatakan perbuatan terdakwa Oon Nusihono tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan
tindak pidana korupsi.
"Menyatakan
terdakwa secara sah dan menyakinkan bersalah tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUPidana jo pasal 64 ayat (1) KUHP," kata Djauhar saat membacakan amar putusannya di Ruang Sidang Garuda Pengadilan Negeri Yogyakarta, Senin, 31 Oktober 2022.
Selain menjatuhkan vonis tiga penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda kepada terdakwa Oon Rp200 juta subsider empat bulan kurungan. Vonis majelis hakim ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Oon Nusihono dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda sejumlah Rp. 200 juta subsidair empat bulan kurungan," ucap Djauhar di hadapan JPU KPK dan tim penasihat hukum terdakwa.
Persidangan sedianya digelar pukul 10.00 WIB namun molor hingga dua jam lebih dengan alasan majelis hakim masih melakukan musyawarah. Atas molornya persidangan, dua penasehat hukum terdakwa memilih untuk pulang ke Jakarta.
"Persidangan enggak segera digelar padahal saya ada acara dan jadwal penerbangan dimajukan sehingga saya harus segera balik ke Jakarta," ujar Maqdir Ismail, salah satu tim penasihat hukum terdakwa Oon Nusihono.
Maqdir kemudian langsung menuju mobil yang sudah menunggu di parkiran halaman PN Yogyakarta. Sementara, atas vonis ini baik JPU KPK maupun terdakwa Oon Nusihono menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari ke depan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(WHS)