Eks Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti saat mengikuti persidangan dari Jakarta. Medcom.id/Ahmad Mustaqim
Eks Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti saat mengikuti persidangan dari Jakarta. Medcom.id/Ahmad Mustaqim

Jaksa KPK akan Hadirkan 35 Saksi di Sidang Kasus Suap Eks Wali Kota Yogyakarta

Ahmad Mustaqim • 20 Oktober 2022 11:05
Yogyakarta: Persidangan kasus dugaan suap perizinan pembangunan apartemen dan hotel di Kota Yogyakarta akan masuk ke tahap pemeriksaan saksi. Hal ini dilakukan setelah terdakwa sekaligus eks Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti tak menggunakan haknya untuk pledoi atas dakwaan jaksa.  
 
Hakim Ketua, M. Djauhar Setyadi mempersilakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menjadi pihak pertama yang mengajukan saksi-saksi yang akan diperiksa. Pihak KPK menyiapkan puluhan saksi untuk persidangan kasus itu. 
 
"Saksi dari kami sekitar 30-35," kata JPU KPK, Rudi Dwi Prastyono di Pengadilan Negeri Yogyakarta pada Rabu, 19 Oktober 2022. 

Pihaknya belum menjabarkan rinci saksi-saksi tersebut. Rudi menyatakan KPK akan menghadirkan saksi dan bukti-bukti dalam persidangan yang dijadwalkan pada Selasa, 25 Oktober 2022 mendatang. 
 
Baca: Didakwa Terima Suap, Eks Wali Kota Yogyakarta Tak Ajukan Pledoi

Sementara, pengacara Haryadi, Muhammad Fahri Hasyim mengatakan hanya akan menghadirkan 5 saksi. Ia mengatakan saksi akan menguatkan posisi kliennya, termasuk untuk pembuktian. 
 
"Pasti (dengan bukti penguat). (Saksi dan bukti-bukti) menjadi rahasia persidangan. Ikuti saja persidangannya," kata dia. 
 
Fahri sempat menyindir rencana KPK menghadirkan 35 saksi itu. Ia menilai hal itu akan membuat proses persidangan berjalan lama. 
 
"Persidangan ini kan bisa panjang, saksi saja pemeriksaan bisa sampai subuh setelah isya," kata dia. 
 
Ia tak menyebut langsung bahwa saksi lebih sedikit akan lebih baik. Ia hanya menyebut proses berjalannya sidang harus pada aspek penting. 
 
"Kenapa kita bisa sederhanakan 30 saksi, kita hadirkan 5 saksi saja kan cukup. Yang penting kan esensial dan yuridis," ujarnya. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan