Yogyakarta: Eks Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti pasrah saat sidang pembacaan dakwaan kasus dugaan suap perizinan proyek pembangunan apartemen dan hotel yang digelar di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Rabu, 19 Oktober 2022.
Haryadi yang mengikuti sidang dari Rumah Tahanan Negara di Jakarta, tidak melakukan pledoi atas dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) KPK.
"Saya tidak akan mengajukan eksepsi Yang Mulia," kata Haryadi dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua, M Djauhar Setyadi itu.
Usai persidangan, pengacara terdakwa Haryadi, Muhammad Fahri Hasyim menilai dakwaan JPU KPK tidak semuanya benar. Pihaknya akan melakukan koreksi saat persidangan memasuki babak pembelaan.
"Secara hukum menurut kami ada hal-hal yang perlu dikoreksi. Tapi nanti kami akan bahas dan atau mengomentarinya pada pemeriksaan saksi," kata Fahri.
Di sisi lain, ia menilai keputusan tidak mengajukan pledoi menjadi hal lumrah dalam pengadilan. Ia mengatakan hal itu juga menjadi hak terdakwa.
"Di dalam hukum kita ada asas namanya peradilan yang cepat, moral, sederhana. Daripada bertele-tele putusannya yang seperti itu ya mending cepat tetapi ya mungkin juga seperti itu. Kalau bisa cepat ngapain lambat maksudnya," ujarnya.
Eks Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan suap penerbitan IMB pendirian apartemen dan hotel. Persidangan digelar secara hibrida di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Rabu, 19 Oktober 2022. Haryadi mengikuti sidang secara daring dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur.
Dalam persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Rudi Dwi Prastyono mengatakan terdakwa Haryadi menerima suap berupa uang maupun barang dalam proses penerbitan IMB rencana pembangunan apartemen dan hotel di Kota Yogyakarta saat masih menjabat wali kota.
Suap itu juga menyeret sekretaris pribadi Haryadi, Triyanto Budi Yuwono, serta Nurwidihartana saat menjabat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Pemerintah Kota Yogyakarta.
"Bahwa Haryadi Suyuti, Triyanto Budi Yuwono; serta Nurwidihartana mengetahui atau patut diduga menerima uang sejumlah USD27.258," ujar Rudi dalam persidangan.
Rudi merinci, uang tersebut sebesar USD20.450 diterima terdakwa Haryadi melalui Triyanto, sebesar USD6.808 diterima oleh Nurwidihartana. Secera keseluruhan, dari nominal Rp275 juta sebanyak Rp170 juta diterima Haryadi dan Rp105 juta diterima Nurwidihartana agar memuluskan perizinan IMB Apartemen Royal Kedhaton yang diajukan PT Java Orient Property.
Tak hanya uang, Haryadi menerima suap sebuah mobil Volkswagen Scirocco 2000 cc warna hitam dan satu buah Sepeda Elektrik Merk Specialized Levo FSR Men Comp Carbon 6 FATTIE Carb/CMLN 95218-572.
Yogyakarta:
Eks Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti pasrah saat sidang pembacaan dakwaan kasus dugaan suap perizinan proyek pembangunan apartemen dan hotel yang digelar di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Rabu, 19 Oktober 2022.
Haryadi yang mengikuti sidang dari
Rumah Tahanan Negara di Jakarta, tidak melakukan pledoi atas dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) KPK.
"Saya tidak akan mengajukan eksepsi Yang Mulia," kata Haryadi dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua, M Djauhar Setyadi itu.
Usai persidangan, pengacara terdakwa Haryadi, Muhammad Fahri Hasyim menilai
dakwaan JPU KPK tidak semuanya benar. Pihaknya akan melakukan koreksi saat persidangan memasuki babak pembelaan.
"Secara hukum menurut kami ada hal-hal yang perlu dikoreksi. Tapi nanti kami akan bahas dan atau mengomentarinya pada pemeriksaan saksi," kata Fahri.
Di sisi lain, ia menilai keputusan tidak mengajukan pledoi menjadi hal lumrah dalam pengadilan. Ia mengatakan hal itu juga menjadi hak terdakwa.
"Di dalam hukum kita ada asas namanya peradilan yang cepat, moral, sederhana. Daripada bertele-tele putusannya yang seperti itu ya mending cepat tetapi ya mungkin juga seperti itu. Kalau bisa cepat ngapain lambat maksudnya," ujarnya.
Eks Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan suap penerbitan IMB pendirian apartemen dan hotel. Persidangan digelar secara hibrida di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Rabu, 19 Oktober 2022. Haryadi mengikuti sidang secara daring dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur.
Dalam persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Rudi Dwi Prastyono mengatakan terdakwa Haryadi menerima suap berupa uang maupun barang dalam proses penerbitan IMB rencana pembangunan apartemen dan hotel di Kota Yogyakarta saat masih menjabat wali kota.
Suap itu juga menyeret sekretaris pribadi Haryadi, Triyanto Budi Yuwono, serta Nurwidihartana saat menjabat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Pemerintah Kota Yogyakarta.
"Bahwa Haryadi Suyuti, Triyanto Budi Yuwono; serta Nurwidihartana mengetahui atau patut diduga menerima uang sejumlah USD27.258," ujar Rudi dalam persidangan.
Rudi merinci, uang tersebut sebesar USD20.450 diterima terdakwa Haryadi melalui Triyanto, sebesar USD6.808 diterima oleh Nurwidihartana. Secera keseluruhan, dari nominal Rp275 juta sebanyak Rp170 juta diterima Haryadi dan Rp105 juta diterima Nurwidihartana agar memuluskan perizinan IMB Apartemen Royal Kedhaton yang diajukan PT Java Orient Property.
Tak hanya uang, Haryadi menerima suap sebuah mobil Volkswagen Scirocco 2000 cc warna hitam dan satu buah Sepeda Elektrik Merk Specialized Levo FSR Men Comp Carbon 6 FATTIE Carb/CMLN 95218-572.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)