Eks Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti saat mengikuti persidangan dari Jakarta. Medcom.id/Ahmad Mustaqim
Eks Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti saat mengikuti persidangan dari Jakarta. Medcom.id/Ahmad Mustaqim

Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Didakwa Terima Suap Perizinan Hotel dan Apartemen

Ahmad Mustaqim • 19 Oktober 2022 17:05
Yogyakarta: Eks Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan suap penerbitan IMB pendirian apartemen dan hotel. Persidangan digelar secara hibrida di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Rabu, 19 Oktober 2022.
 
Haryadi mengikuti sidang secara daring dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur. Dalam persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Rudi Dwi Prastyono mengatakan terdakwa Haryadi menerima suap berupa uang maupun barang dalam proses penerbitan IMB rencana pembangunan apartemen dan hotel di Kota Yogyakarta saat masih menjabat wali kota.
 
Suap itu juga menyeret sekretaris pribadi Haryadi, Triyanto Budi Yuwono, serta Nurwidihartana saat menjabat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Pemerintah Kota Yogyakarta

"Bahwa Haryadi Suyuti, Triyanto Budi Yuwono; serta Nurwidihartana mengetahui atau patut diduga menerima uang sejumlah USD27.258," ujar Rudi dalam persidangan. 
 
Baca: Warga Yogyakarta Syukuran Usai Mantan Wali Kota Ditangkap

Rudi merinci, uang sebesar USD20.450 diterima terdakwa Haryadi melalui Triyanto. Kemudian, sebesar USD6.808 diterima oleh Nurwidihartana. Secera keseluruhan, dari nominal Rp275 juta sebanyak Rp170 juta diterima Haryadi dan 105 juta diterima Nurwidihartana agar memuluskan perizinan IMB Apartemen Royal Kedhaton yang diajukan PT Java Orient Property.
 
Tahap pemberian suap itu dijelaskan salah satunya karena proses perizinan berlangsung lama. Selain itu, jaksa juga menyebut ada sejumlah aturan yang diakali agar proyek tetap berjalan, salah satunya ketentuan ketinggian bangunan yang tak boleh melebihi 32 meter. 
 
Selain uang, suap juga diterima Haryadi sebagai hadiah ulang tahunnya yang jatuh pada 9 Februari sebuah mobil Volkswagen Scirocco 2000 cc warna hitam tahun 2010 dan satu buah Sepeda Elektrik Merk Specialized Levo FSR Men Comp Carbon 6 FATTIE Carb/CMLN 95218-572.
 
"Hadiah itu diberikan dari PT Java Orient Property (JOP) melalui Dadan Jaya Kartika dan Oon Nusihono, serta dari PT Guyub Sengini Grup melalui Sentanu Wahyudi," ujar dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua, M. Djauhar Setyadi ini. 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan