Jember: Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto menawarkan solusi soal sengketa tanah di Desa Curahnongko, Jember, Jawa Timur. Masalah pertanahan antara warga masyarakat deaa Curahnongko dengan PT Perkebunan Nusantara XII (PTPN) sudah berlangsung kurang lebih 57 tahun.
"Persoalan Curahnongko ini sudah berlangsung lebih dari 50 tahun. Makanya saya tidak main-main dalam menawarkan solusi sengketa ini. Saya membawa Wakil Menteri dan beberapa Dirjen dan pejabat tinggi ATR/BPN agar bisa melihat langsung lokasi, berdiskusi mengenai alternatif solusi untuk warga Curahnongko dan PTPN XII," kata Menteri Hadi, di lokasi, Jumat, 6 Januari 2023.
Menteri Hadi mengaku telah berkomunikasi dengan Direktur Utama PTPN III (Holding). Dalam komunikasi itu Menteri Hadi telah memberikan skema penyelesaian Business to Business (B2B) di mana para petani melalui koperasi bekerja sama dengan PTPN XII dalam pengolahan tanah PTPN XII.
Terkait komoditi yang ditanam telah disepakati untuk dilakukan penanaman tebu. Menteri BUMN dan Direktur Utama PTPN III (Holding) tertarik dan menginginkan skema tersebut dapat dilaksanakan.
"Seluruh persoalan pertanahan tentu bisa diselesaikan. Kementerian ATR/BPN secara pro aktif mendorong solusi penyelesaian. Kami siapkan skema-skema dan alternatif penyelesaian yang bisa diterima semua pihak. Saya optimistis, program reforma agraria Presiden Jokowi bertujuan mulia, ini yang terbaik untuk rakyat dan bangsa ini. Karenanta mari kita tuntaskan dengan solusi-solusi damai dan bermartabat," kata Menteri Hadi.
Baca: Tuntas! Menteri Hadi Serahkan 390 Sertifikat Redistribusi Tanah di Jember
Sebelumnya Menteri Hadi telah memberikan sertifikat redistribusi tanah kepada warga Desa Sukamakmur, Jember, Jawa Timur. Penyerahan sertifikat di Desa Sukamakmur sudah dilaksanakan sebelumnya kepada masyarakat. Saat itu sebanyak 140 bidang pada 28 Desember 2022.
“Jadi semoga penyerahan 250 sertifikat yang hari ini diserahkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga Jember,” kata Menteri Hadi.
Hadi menyebut, sertifikat yang telah diterima oleh masyarakat memiliki urgensi yang tinggi. Dengan adanya sertifikat tersebut masyarakat memiliki kepastikan hukum hak atas tanah.
“Sertifikat sudah ada di tangan bapak dan ibu sekalian. Artinya apa? Dengan sertifikat ini berarti bapak ibu sudah memiliki kepastian hukum hak atas tanah. Sebab, hak milik atas tanah sudah terdaftar di Kantor Pertanahan, baik itu letak, luas dan batas,” kata Menteri Hadi.
Jember: Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto menawarkan solusi soal sengketa tanah di Desa Curahnongko, Jember, Jawa Timur. Masalah pertanahan antara warga masyarakat deaa Curahnongko dengan PT Perkebunan Nusantara XII (PTPN) sudah berlangsung kurang lebih 57 tahun.
"Persoalan Curahnongko ini sudah berlangsung lebih dari 50 tahun. Makanya saya tidak main-main dalam menawarkan solusi sengketa ini. Saya membawa Wakil Menteri dan beberapa Dirjen dan pejabat tinggi ATR/BPN agar bisa melihat langsung lokasi, berdiskusi mengenai alternatif solusi untuk warga Curahnongko dan PTPN XII," kata Menteri Hadi, di lokasi, Jumat, 6 Januari 2023.
Menteri Hadi mengaku telah berkomunikasi dengan Direktur Utama PTPN III (Holding). Dalam komunikasi itu Menteri Hadi telah memberikan skema penyelesaian
Business to Business (B2B) di mana para petani melalui koperasi bekerja sama dengan PTPN XII dalam pengolahan tanah PTPN XII.
Terkait komoditi yang ditanam telah disepakati untuk dilakukan penanaman tebu. Menteri BUMN dan Direktur Utama PTPN III (Holding) tertarik dan menginginkan skema tersebut dapat dilaksanakan.
"Seluruh persoalan pertanahan tentu bisa diselesaikan. Kementerian ATR/BPN secara pro aktif mendorong solusi penyelesaian. Kami siapkan skema-skema dan alternatif penyelesaian yang bisa diterima semua pihak. Saya optimistis, program reforma agraria Presiden Jokowi bertujuan mulia, ini yang terbaik untuk rakyat dan bangsa ini. Karenanta mari kita tuntaskan dengan solusi-solusi damai dan bermartabat," kata Menteri Hadi.
Baca:
Tuntas! Menteri Hadi Serahkan 390 Sertifikat Redistribusi Tanah di Jember
Sebelumnya Menteri Hadi telah memberikan sertifikat redistribusi tanah kepada warga Desa Sukamakmur, Jember, Jawa Timur. Penyerahan sertifikat di Desa Sukamakmur sudah dilaksanakan sebelumnya kepada masyarakat. Saat itu sebanyak 140 bidang pada 28 Desember 2022.
“Jadi semoga penyerahan 250 sertifikat yang hari ini diserahkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga Jember,” kata Menteri Hadi.
Hadi menyebut, sertifikat yang telah diterima oleh masyarakat memiliki urgensi yang tinggi. Dengan adanya sertifikat tersebut masyarakat memiliki kepastikan hukum hak atas tanah.
“Sertifikat sudah ada di tangan bapak dan ibu sekalian. Artinya apa? Dengan sertifikat ini berarti bapak ibu sudah memiliki kepastian hukum hak atas tanah. Sebab, hak milik atas tanah sudah terdaftar di Kantor Pertanahan, baik itu letak, luas dan batas,” kata Menteri Hadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)