Jember: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto memberikan sertifikat redistribusi tanah kepada warga Desa Sukamakmur, Jember, Jawa Timur. Penyerahan sertifikat didampingi Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni.
“Minggu lalu saya telah berkunjung ke Pasuruan untuk menyerahkan sertifikat redistribusi tanah yang telah terjadi selama hampir 100 tahun. Alhamdulilah hari ini saya juga menyerahkan 250 sertifikat untuk warga Desa Sukamakmur Jember,” ujar Menteri Hadi saat membuka sambutan di lokasi, Jumat, 6 Januari 2023.
Hadi melanjutkan, penyerahan sertifikat di Desa Sukamakmur sudah dilaksanakan sebelumnya kepada masyarakat. Saat itu sebanyak 140 bidang pada 28 Desember 2022.
“Jadi semoga penyerahan 250 sertifikat yang hari ini diserahkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga Jember,” kata Menteri Hadi.
Hadi menyebut, sertifikat yang telah diterima oleh masyarakat memiliki urgensi yang tinggi. Dengan adanya sertifikat tersebut masyarakat memiliki kepastikan hukum hak atas tanah.
“Sertifikat sudah ada di tangan bapak dan ibu sekalian. Artinya apa? Dengan sertifikat ini berarti bapak ibu sudah memiliki kepastian hukum hak atas tanah. Sebab, hak milik atas tanah sudah terdaftar di Kantor Pertanahan, baik itu letak, luas dan batas,” kata Menteri Hadi.
Wakil Menteri ATR/BPN, Raja Juli Antoni, yang juga hadir dalam penyerahan sertifikat redistribusi tanah tersebut juga menyampaikan harapannya supaya tanah yang diberikan dapat memberikan kesejahteraan.
“Dengan sertifikat itu, para petani, buruh dan seluruh masyarakat yang ada disana bisa tersenyum manis dan merasakan kehadiran negara lewat program reforma agraria,” ujar Raja.
Sertifikat ini berasal dari Redistribusi tanah dilaksanakan oleh BPN Jember berdasarkan SK Menteri Agraria/Kepala BPN No. 33-VIII-1999 tentang Pembatalan HGU atas tanah perkebunan Ajunggayasan-Jenggawah tercatat atas nama PTP XXVII terletak di Kabupaten Jember, Jawa Timur seluas 31.117,02 hektare.
Jember: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto memberikan sertifikat redistribusi tanah kepada warga Desa Sukamakmur, Jember, Jawa Timur. Penyerahan sertifikat didampingi Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni.
“Minggu lalu saya telah berkunjung ke Pasuruan untuk menyerahkan sertifikat redistribusi tanah yang telah terjadi selama hampir 100 tahun. Alhamdulilah hari ini saya juga menyerahkan 250 sertifikat untuk warga Desa Sukamakmur Jember,” ujar Menteri Hadi saat membuka sambutan di lokasi, Jumat, 6 Januari 2023.
Hadi melanjutkan, penyerahan sertifikat di Desa Sukamakmur sudah dilaksanakan sebelumnya kepada masyarakat. Saat itu sebanyak 140 bidang pada 28 Desember 2022.
“Jadi semoga penyerahan 250 sertifikat yang hari ini diserahkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga Jember,” kata Menteri Hadi.
Hadi menyebut, sertifikat yang telah diterima oleh masyarakat memiliki urgensi yang tinggi. Dengan adanya sertifikat tersebut masyarakat memiliki kepastikan hukum hak atas tanah.
“Sertifikat sudah ada di tangan bapak dan ibu sekalian. Artinya apa? Dengan sertifikat ini berarti bapak ibu sudah memiliki kepastian hukum hak atas tanah. Sebab, hak milik atas tanah sudah terdaftar di Kantor Pertanahan, baik itu letak, luas dan batas,” kata Menteri Hadi.
Wakil Menteri ATR/BPN, Raja Juli Antoni, yang juga hadir dalam penyerahan sertifikat redistribusi tanah tersebut juga menyampaikan harapannya supaya tanah yang diberikan dapat memberikan kesejahteraan.
“Dengan sertifikat itu, para petani, buruh dan seluruh masyarakat yang ada disana bisa tersenyum manis dan merasakan kehadiran negara lewat program reforma agraria,” ujar Raja.
Sertifikat ini berasal dari Redistribusi tanah dilaksanakan oleh BPN Jember berdasarkan SK Menteri Agraria/Kepala BPN No. 33-VIII-1999 tentang Pembatalan HGU atas tanah perkebunan Ajunggayasan-Jenggawah tercatat atas nama PTP XXVII terletak di Kabupaten Jember, Jawa Timur seluas 31.117,02 hektare.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)